Miris! Gadis di Berau Digauli Ayah Tiri Sampai Hamil

benuanta.co.id, BERAU – Seorang pria berinisial GR (38) di Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau ditangkap Polres Berau, lantaran melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun.

Kapolsek Maratua IPTU Suradi mengatakan, pelaporan asusila ini dilakukan pada Sabtu, 15 Juli 2023. Di hari yang sama juga, polisi berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, ia sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak Desember 2022. Aksi itu dilakukan ketika korban menginap di rumahnya di Maratua.

Dari pengakuan tersangka, aksi bejat ini dilakukan lebih dari satu kali setiap kali korban menginap di rumahnya.

“Dilakukan berkali-kali,” ujar Suradi, Rabu (19/7/2023).

Baca Juga :  Diikuti 3.730 Peserta, Berau Coal Run 2026 Sukses Digelar

Lebih lanjut, kata dia, kejadian terungkap pada saat korban kembali ke Tanjung Redeb usai menginap beberapa hari di Maratua. Bahkan ibu korban merasa curiga dengan perubahan perilaku anaknya.

“Karena ibu korban bertanya kepada teman korban. Teman korban mengatakan kalau korban hamil. Mendengar penjelasan tersebut, ibu korban membawa korban ke rumah sakit. Setelah diperiksa, bahwa benar korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan,” ucapnya.

Alhasil setelah ditanyai oleh ibunya, korban mengaku bahwa pelaku yang melakukan perbuatan tersebut adalah ayah tirinya.

“Yang merupakan ayah tiri korban, serta Bunglon (nama samaran), orang yang tinggal bersama korban dan keluarganya di Tanjung Redeb. Dan korban juga mengakui bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut beberapa kali saat suami ibunya sedang bekerja. Saat beraksi, pelaku ini selalu membujuk rayu korban dengan janji manis,” tegasnya.

Baca Juga :  Diikuti 3.730 Peserta, Berau Coal Run 2026 Sukses Digelar

Perlu diketahui, Bunglon tersebut merupakan kenalan dari salah satu keluarga korban yang menumpang di rumahnya.

“Yang lebih memprihatinkan, Bunglon ini ternyata telah dirawat oleh orang tua korban sejak 2010 atau 13 tahun lalu,” bebernya.

Selain itu, keluarga korban yang tidak terima, kemudian melaporkan Bunglon ke Mapolres Berau pada hari yang sama.

“Kami dari Polres Berau telah mengambil langkah awal dalam penanganan kasus ini. Seperti melakukan pada korban Visum sebagai barang bukti,” tuturnya.

Baca Juga :  Diikuti 3.730 Peserta, Berau Coal Run 2026 Sukses Digelar

Termasuk dirinya sudah mengamankan pelapor dan saksi-saksi juga telah diperiksa, untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait kejadian ini.

“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Berau, dan dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.

Alhasil kini pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *