Ranperda Kerugian Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Masuk Tahap Pembahasan Akhir

benuanta.co.id, Bulungan – Sebelum melakukan kesepakatan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara tentang peraturan daerah (Perda), maka rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang masuk ke meja DPRD akan terus dilakukan pembahasan.

Salah satunya yang dibahas dan dikebut penyelesaiannya yakni Ranperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.

Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kaltara yang menangani ranperda ini kembali melakukan rapat kerja pembahasan. Anggota Pansus III DPRD Kaltara, Jufri Budiman yang didampingi anggota lainnya seperti Marli Kamis, Karel dan Muhammad Hatta mengatakan Pansus III terus berupaya agar produk hukum yang dihasilkan nantinya berbobot.

Baca Juga :  Disetujui Bersama, DPRD Sebut APBD-P 2023 Kaltara Bertambah

“Kami telah melakukan rapat kerja pembahasan Ranperda ini bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Biro Hukum Provinsi Kaltara,” ucap Jufri Budiman.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengatakan perda terkait dengan ganti rugi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup Provinsi Kaltara merupakan pembahasan terakhir.

“Ini yang terakhir, kemudian akan dilanjutkan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham di Samarinda,” jelasnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Kaltara Andi Akbar Apresiasi Bupati Cup di Nunukan

Dirinya berharap dengan hadirnya perda tersebut nantinya dapat memberikan edukasi dan pembelajaran kepada masyarakat tentang pentingnya mencintai dan menjaga lingkungan dari kerusakan.

“Perda tersebut diharapkan bisa mengedukasi masyarakat sehingga masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk menjaga lingkungan dan memberikan manfaat guna peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *