benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Memiliki banyak produk dan kebudayaan khas lokal. Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kaltara akan fokus untuk memperjuangkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
HKI sendiri dapat didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek.
Tujuannya agar brand, produk dan kekayaan intelektual khas Kaltara tidak jatuh atau diklaim oleh pihak lain, Dispar Kaltara pun berkomitmen untuk memperjuangkan HKI khas Kaltara di Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf RI).
“Beberapa produk dan brand khas lokal kita, sudah kita ajukan ke Kemenparekraf agar mendapat HKInya dan tentu kita berharap hal ini bisa dipermudah oleh pihak Kemenparekraf,” kata Kepala Dispar Kaltara, Njau Anau pada Selasa, 17 Juli 2023.
Ia menambahkan dari begitu banyaknya produk dan brand lokal yang ada di Kaltara, baru beberapa brand dan produk saja yang sudah mendapatkan HKI dari Kemenparekraf RI. Sedangkan untuk produk dan brand lainnya masih menunggu pengesahan.
“Beberapa sudah ada yang mendapatkan HKI dan ada juga yang masih mengajukan. Namun kita juga tidak menutup mata kalau masih banyak juga yang belum mengajukannya sama sekali,” tambahnya.
Atas hal ini, Njau Anau pun berharap agar para pelaku UMKM dan pengrajin di Kaltara dapat segera mengajukan HKI atas karyanya agar mendapat pengakuan dan tidak dianggap menjiplak karya produk lain.
“Tentunya pengakuan seperti HKI ini sangat penting, karena HKI inilah bukti karya dari seseorang, yang mana bila ditiru akan mendapatkan royalti atau sanksi terhadap sipeniru jika meniru tanpa izin,” terangnya.
Meski pengakuan atas HKI ini terbilang cukup sulit karena banyaknya persyaratan yang harus dilengkapi. Namun untuk mempermudah pengajuan dari HKI, Dispar Kaltara selalu siap memberikan fasilitas terhadap masyarakat.
“Selama ini selalu kita fasilitasi, asal memamg benar mengajukan. Karena untuk mendapatkan pengesehan HKI ini, suatu brand atau produk harus benar-benar original dan tidak menjiplak,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Yogi Wibawa