Desas-desus Pungli Sapi, Begini Penjelasan DPKP Kaltara 

benuanta.co.id, TARAKAN – Desas-desus soal pungli sapi Idul Adha dari Toli-Toli akhirnya mendapat tanggapan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi (DPKP) Kalimantan Utara (Kaltara). DPKP Kaltara, menepis isu adanya oknum yang memberikan tarif kepada setiap sapi yang masuk Kaltara.

‘’Isu itu disampaikan dari pihak yang sakit hati lantaran sapi miliknya ditolak. Saya tidak tau alasan sapi tersebut ditolak karena merupakan kewenangan pihak Balai Karantina,’’ ucap Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DPKP Kaltara, Muhammad Rais.

Dalam pengakuannya, sejumlah pengusaha sapi asal Kabupaten Toli-Toli menghubungi pihaknya untuk menanyakan persyaratan agar sapi tersebut dapat masuk ke Kota Tarakan. Dalam hal tersebut, ia menghimbau agar sejumlah pengusaha sapi asal Kabupaten Toli-Toli wajib mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kaltara.

Rais memastikan jika pedagang sapi asal Kabupaten Toli-Toli dapat melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Maka, bisa dipastikan sapi tersebut bisa masuk ke wilayah Kaltara. Ia menambahkan, hingga detik ini wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih ada. Selain Sulawesi Utara, Secara keseluruhan Sulawesi masih terjangkit PMK dan salah satunya berasal dari Kabupaten Toli-Toli.

Baca Juga :  Kemenag Minta FKUB Berperan Aktif Jauhi Perbedaan dalam Menyambut Pesta Demokrasi

Berita terkait:

Rais membeberkan, bahwa kasus PMK bukan melalui pendekatan secara wilayah melainkan pendekatan secara pulau. Pulau Sulawesi masuk dalam zona merah PMK. Pemerintah mengatur mengenai masuknya sapi dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 17 Tahun 2023. Diakuinya, sebelum adanya peraturan tersebut sapi yang berasal dari Pulau Sulawesi dilarang masuk ke Kaltara khususnya Kota Tarakan yang merupakan zona hijau.

‘’Dalam Permentan jelas memberikan jalan keluar kepada sejumlah pengusaha untuk memasukkan sapi miliknya. Dalam peraturan tersebut menyebutkan satu syarat bahwa pemilik sapi harus melakukan analisa risiko. Malah saya minta Rp25 juta untuk melakukan analisa risiko kepada pemilik sapi asal Kabupaten Toli-Toli, bukan Rp15 juta seperti isu yang telah beredar,’’ terangnya saat dihubungi benuanta.co.id pada Senin (17/7/2023).

Baca Juga :  Enam Terobosan BPPD untuk Wilayah Perbatasan Kaltara 

Lebih mendalam, Rais menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki anggaran untuk melakukan analisa risiko. Atas hal tersebut, biaya analisa risiko wajib ditanggung oleh pengusaha sapi. Analisa risiko dilakukan langsung oleh petugas ke sumber lokasi ternak guna memastikan sapi tersebut aman, dan bebas dari PMK. Satu sisi para pengusaha sapi malah terbebani atas peraturan tersebut.

‘’Silahkan dihitung biayanya, jika tiga orang bertolak ke Toli-Toli dengan segala biaya akomodasi seperti tiket pulang pergi, penginapan, makan, dan lain-lain. Pembiayaan tersebut tidak diatur dalam APBD Provinsi. Jadi saya tidak meminta uang untuk dimasukkan ke dalam kantong pribadi melainkan untuk membiayai analisa risiko. Lantaran pengusaha sapi asal Kabupaten Toli-Toli tidak memiliki dana untuk membiayai analisa risiko, ada kemungkinan mereka nekat mengirimkan sapinya ke Kota Tarakan,’’ lurusnya.

Baca Juga :  Fokus Pembinaan Atlet Persiapan Pra PON 2024

Rais pun berharap penjual sapi berinisial AD segera mencabut pernyataan jika dirinya telah meminta uang sebanyak Rp 15 juta untuk kepentingan pribadi. Rais berniat untuk melakukan somasi kepada AD atas informasi yang telah disampaikan oleh AD kepada media.

‘’Terkait isu yang beredar, sekali lagi saya tegaskan jika hal tersebut tidak betul adanya, semua itu hanya untuk memenuhi persyaratan analisa risiko karena kami sendiri tidak punya anggaran untuk itu,’’ tutupnya. (*)

Reporter: Okta Balang

Editor: Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *