10 Kg Sabu Kualitas Terbaik Disita Polisi di Lokasi Tambak Marungau, Pemilik jadi DPO

benuanta.co.id, TARAKAN – Polres Tarakan berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Tarakan. Tak tanggung-tanggung, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan menyita 10 kg barang bukti diduga sabu dan mengamankan dua orang pelaku yakni SL (43) dan BR (40). Satu orang dijadikan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh polisi.

Sindikat sabu ini terendus oleh kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat pada 12 Juli 2023 lalu. Saat itu, SL lebih dulu dibekuk Tim Opsnal di RT 17 Kelurahan Juata Laut dan langsung dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan oleh Ketua RT setempat. Saat penggeledahan di kediaman SL, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu.

SL pun tak berdaya saat diinterogasi petugas lalu dan mengaku menitipkan sejumlah narkotika jenis sabu kepada BR di daerah tambak Marungau Kabupaten Bulungan.

“Itu memang disembunyikan di daerah pertambakan. Dan dititipkan ke BR yang saat itu di daerah tambak tersebut,” ucap Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga :  Lima Kali Masuk Penjara, Spesialis Panjang Tangan Ini Kembali Beraksi Bersama Temannya

Tim Opsnal pun menuju lokasi pertambakan Marungau lalu menyergap BR dan ditemukan 1 bungkus plastik bening diduga sabu di kantong jaket miliknya. Saat diinterogasi, BR mengaku menyimpan sisa sabu tersebut di pohon Nipah yang ada di lokasi pertambakan dengan kemasan teh Cina.

Saat membekuk BR, petugas juga mendapati uang tunai Rp 5 juta rupiah yang diduga merupakan hasil penjualan sabu di hari itu.

“Jadi pohon Nipahnya itu berbeda-beda. Awalnya petugas hanya menemukan 4 kilogram dulu atau 4 bungkus. Baru didapat lagi 6 bungkus,” lanjut Kapolres.

Modusnya, pohon Nipah yang diselipkan sabu juga berbeda-beda, dalih ini sengaja dilakukan oleh BR untuk mengelabuhi petugas. Modus lainnya dari peredaran barang haram ini yakni terletak pada kemasan teh Cina yang membungkus barang haram tersebut bertuliskan Guanyinwang dan Jin Xuang Tea dengan total 9 bungkus plastik bening dan memiliki berat 9.988,22 gram.

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun, Waspada Curah Hujan Tinggi dan Banjir Rob

Dilanjutkan Kapolres, sabu tersebut direncanakan keduanya atas perintah Mr. X untuk diedarkan di Kota Tarakan dan daerah lainnya. Mr. X yang saat ini diketahui melarikan diri merupakan pengendali sekaligus pemilik sabu yang berasal dari Malaysia.

“Mereka ini terlibatnya di peredaran, kita sebutnya pengedar. Mr. X ini pemilik dan pengendali lah. Jadi ini sistemnya dropping ke tambak kedua tersangka ini adalah penerimanya. Nanti kalau ada yang order Mr. X yang memberi tahu kedua tersangka ini,” bebernya.

Perwira melati dua itu menjelaskan, kedua tersangka telah melakukan aksinya sebelumnya dengan meloloskan sabu dalam jumlah yang lebih banyak, yang saat ini masih dalam penyelidikan Satreskoba Polres Tarakan. Dari digagalkannya peredaran narkotika ini, Kapolres menyebut setidaknya terdapat 49.941 jiwa yang selamat.

Keduanya pun disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 142 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar,” pungkas Kapolres.(*)

Baca Juga :  Bandara Juwata Prediksi Peningkatan Penumpang 5 Persen Selama Libur Nataru 2025

Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya:

– 9 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan kemasan teh Cina bertuliskan Guanyinwang warna hijau.
– 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan kemasan teh Cina bertuliskan Jin Xuang Tea.
– 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.
– 1 buah kardus tepung gandum bertuliskan Green Horse.
– 1 buah karung bertuliskan Arafah.
– 1 buah jaket warna abu-abu.
– 1 buah tas slempang merk cardinal warna hitam.
– 1 buah plastik hitam.
– 1 buah plastik bening.
– Uang tunai Rp 5 juta.
– 1 buah alat hisap bong dengan pipet kaca.
– 1 unit handphone Oppo warna hitam.
– 1 unit handphone Vivo warna biru.
– 1 buah tas slempang warna hitam.

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *