benuanta.co.id, TARAKAN – Terdakwa perkara sabu 21 kilogram, Johansyah dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan tuntutan berlangsung pada Senin, 17 Juli 2023, di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.
Diberitakan sebelumnya, Johansyah tertangkap tangan oleh Ditreskoba Polda Kaltara pada Desember 2022 lalu. Saat itu, terdakwa akan mengirimkan narkotika jenis sabu melalui KM. Bukit Siguntang tujuan Tarakan – Pare-pare yang dikemas di dalam boks ikan.
JPU membacakan tuntutan berdasar pada dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mana terdakwa berperan sebagai perantara.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang cukup banyak dalam perkara ini menjadi salah satu alasan JPU menuntut pidana penjara seumur hidup,” ujar JPU Komang Aprizal saat ditemui usai sidang, Senin (17/7/2023).
Dilanjutkan Komang, tuntutan pidana seumur hidup sebagai upaya penegakan hukum yang diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap penyelundupan narkotika.
Dalam perkara ini, Johansyah diketahui hendak menyelundupkan sabu dengan jumlah yang fantastis dari Tarakan ke Para-Pare, Sulawesi Selatan. Sehingga tak ada hal yang meringankan tuntutan kepada terdakwa.
“Yang meringankan tidak ada. Dalam tuntutan kami, hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika,” lanjutnya.
Lebih jauh diungkapkannya, dalam tuntutan ini lebih fokus terhadap perbuatan terdakwa yang dinilai dapat merusak generasi bangsa Indonesia. Terlebih, tindak kriminalnya telah dilakukan sebanyak 3 kali.
Ditelisik dari runtutan perkara ini, Johansyah mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Daus yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam penyelundupan barang haram ini, Johansyah mengaku dijanjikan upah Rp 20 juta. Tetapi, Johansyah baru diberikan Rp 1,4 juta untuk dibelikan perlengkapan membungkus sabu.
“Kemudian apabila sabu-sabu tersebut sudah sampai di Pare-Pare, baru terdakwa akan mendapatkan uang Rp 20 juta tersebut. Terdakwa mengakui lagi bahwa pada aksinya yang pertama ia mendapatkan upah Rp 5 juta,” bebernya.
Adapun sidang selanjutnya akan berlangsung dengan agenda pleidoi (pembelaan) dari terdakwa.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







