benuanta.co.id, TARAKAN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang di selenggarakan dinas pendidikan telah usai dilaksanakan, sekitar 590 calon peserta didik sekolah ditolak karena usia tidak memenuhi persyaratan PPDB tahun 2023.
Usia terendah calon peserta didik yang tertolak mulai dari usia 6 tahun 0 bulan hingga 8 tahun. Terdapat 87 kekosongan kursi dari beberapa sebaran beberapa sekolah yang tidak penuh.
Ketua Panitia PPDB Kota Tarakan, Kamal mengatakan pihaknya sudah mengisi 87 kekosongan tersebut dengan mendistribusikan pendaftar atau calon peserta didik yang tertolak.
“Solusi kemarin adalah dari usia tertinggi 7 tahun ke atas itu kurang lebih ada 15 anak yang sekarang sudah kita tempatkan di SDN 15 Kampung Enam yang memang kebetulan SD itu kekurangan,” terang Kamal, Senin (17/7/2023).
Setelah calon peserta didik usia tertua diakomodir pihaknya juga menambahkan usia di bawah 7 tahun untuk mengisi kekurangan dari 87 tersebut yakni usia 6 tahun 10 hingga 6 tahun 11 bulan.
“Ada usia 6 tahun 10 bulan ke bawah yang tergeser karena jumlah cuma 87 kekosongan tadi. Semua sudah kita diskusikan tinggal tunggu laporan-laporan dari sekolah kembali apakah ada yang tidak daftar ulang,” paparnya.
Ia juga menambahkan jika usia 6 tahun yang belum diterima oleh sekolah masih tergolong aman untuk mendaftarkan diri tahun depan.
“Kalau di atas 9 tahun disarankan masuk paket. Lulus di atas 15 tahun tidak bisa masuk formal. Kalau daftar lambat lulus di atas 19 tahun. SMPN masuk usia maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli