Tak Izin Keluar Rumah, Pria Ini Lakukan KDRT kepada Istrinya

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang kepala rumah tangga di Nunukan berinisial NAS (29) harus berurusan dengan pihak kepolisan setelah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, dari keterangan korban yakni FI (21), kejadian itu terjadi pada Ahad (9/7/2023) lalu, sekira pukul 22.30 Wita.

“Saat itu, istri pelaku ini bersama dengan anak dan sepupunya keluar rumah malam-malam untuk pergi menunggu penjual pentolan keliling lewat,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Ahad (16/7/2023).

Siswati menyampaikan, korban menunggu di depan rumah pemilik kos-kosan yang mereka tempati, yang mana posisinya di atas rumah tingkat. Sementara korban tinggal di bawah kolong rumah tersebut yang beralamatkan di Jalan Mohamad Hatta, Kecamatan Nunukan.

Baca Juga :  Ahmad Motoris Long Boat Dilaporkan Terjatuh ke Sungai Sembakung

Beberapa saat kemudian, suami korban yakni NAS keluar dari bawah kolong rumah dan langsung teriak memanggil korban.

Namun, saat turun dari tangga, NAS langsung mengambil sebuah triplek yang berada dipinggir jalan dan langsung memukul lengan istrinya sebanyak satu kali.

Tanpa perlawanan, korban kemudian masuk ke dalam rumah, akan tetapi ia kembali di pukul di bagian paha dan betis korban sebanyak 4 kali.

Baca Juga :  Lahan Seluas 5 Ha di Sembakung Atulai Habis Terbakar

“Korban sempat lari ke dapur, namun dikejar oleh suaminya dan kepalanya kembali dipukul menggunakan triplek hingga korban mengalami luka memar di tubuh dan kepalanya,” ungkapnya.

Usai mengalami KDRT, korban langsung melaporkan suaminya itu ke pihak kepolisian.

Siswati menyampaikan, pelaku NAS mengaku melakukan KDRT terhadap istrinya karena emosi kepada istrinya karena korban keluar dari rumah dan duduk di depan rumah pemilik kos-kosan tanpa seizin dirinya.

“Motifnya hanya karena istrinya ini keluar malam dan tidak izin ke suaminya,” ucapnya.

Baca Juga :  Di Sebuku Seorang Anak di Bawah Umur Disetubuhi Bapak Tiri

Sementara itu, pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek KSPK Tunon Taka Nunukan dan disangkakan
Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *