Polisi Terus Selidiki Insiden Anak Meregang Nyawa dalam Kolam Renang

benuanta.co.id, TARAKAN – Polisi masih terus mendalami insiden tenggelamnya anak berusia 6 tahun di pemandian waterboom Jalan Amal Lama pada Jumat, 14 Juli 2023. Diberitakan sebelumnya, korban berinisial S diduga tenggelam dan meregang nyawa saat dilarikan ke Instansi Gawat Darurat (IGD).

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan saat kejadian berlangsung, polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal dan berhasil memeriksa satu saksi dari penjaga kolam renang.

“Dari pihak pengelola sekaligus penjaga. Sudah kita mintai keterangan juga,” katanya saat dihubungi, Ahad (16/7/2023).

Dilanjutkannya, berdasarkan keterangan saksi, korban memang sudah berenang di kolam yang sesuai peruntukkannya, yakni di kolam renang untuk anak-anak. Berdasarkan hasil visum juga tak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban.

Baca Juga :  Ombudsman Lakukan Pemeriksaan Dugaan Maladministrasi Proyek Jalan di Tarakan

“Tapi kami masih lakukan penyelidikan apakah ada indikasi kelalaian dari pihak pengelola juga,” lanjutnya.

Disinggung soal prosedur pengawasan dari pengelola terhadap anak-anak yang berenang, dikatakan Randhya masih dilakukan penyelidikan. Namun, jika ditemukan indikasi pelanggaran SOP pengawasan terhadap anak-anak yang berenang tak dipungkiri maka tersangka juga akan ditetapkan.

Sejauh ini pihak keluarga korban juga belum membuat laporan terkait meninggalnya korban. Disebutkan Randhya, pihak kepolisian pun belum mendapatkan keterangan dari pihak keluarga lantaran masih dalam suasana kedukaan.

Baca Juga :  Ikan Chana, Satu Famili Ikan Gabus yang Harganya Selangit

“Olah TKP awal kita lakukan kemarin. Barang bukti yang kami amankan hanya baju yang dipakai korban saat itu juga. Kronologis juga belum bisa, karena kita belum mintai keterangan keluarga. Tapi sudah kita arahkan untuk membuat laporan,” imbuhnya.

Perwira balok tiga itu mengungkapkan, pasca insiden terjadi, wahana waterboom juga belum dapat beroperasi kembali. Lantaran pihaknya masih melakukan penyelidikan di TKP. Ditegaskannya, ke depan masih akan mendalami menyoal SOP pengawasan di kolam renang dengan menghadirkan ahli untuk indikasi pelanggaran pidana.

“Itu akan kami langkahkan nanti guna unsur pidananya juga. Terkait pengoperasian ini tentu harus ada izinnya juga, apakah dalam pelaksanaannya ada pelanggaran izin, akan kami selidiki dan akan kami tindak lanjuti juga,” bebernya.

Baca Juga :  Pinjam Motor Teman, Ujung-ujungnya Digadai

Sejauh ini, penyidik juga masih melakukan pendalaman menyoal izin pengoperasian kolam renang itu. Kendati sebelumnya, pengelola memperlihatkan dokumen.

“Kita masih dalami apakah dokumennya itu izinnya. Kalau memenuhi indikasi yang dimaksudnya ya dimungkinkan ada (tersangkanya),” pungkasnya.

Sekadar informasi, tim Benuanta masih terus berupaya untuk melakukan konfirmasi ke pihak pengelola Waterboom di Jalan Amal Lama namun hingga kini masih belum dapat dimintai keterangan. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *