LBH HANTAM Buka Posko Adukan Polres Tarakan, Kapolres: Kita Tidak Anti Kritik

 

benuanta.co.id, TARAKAN – Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH-HANTAM) menilai Polres Tarakan tak dapat memberikan kepastian hukum pada masyarakat. Sebab itu, LBH ini membuka posko aduan.

Ketua LBH-HANTAM, Alif Putra Pratama menegaskan pihaknya membuka posko pengaduan adukan Polres Tarakan lantaran dinilai alur pelaporan tidak sesuai prosedur. Menurutnya, alur pelaporan dilaporkan dulu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan dilakukan penyelidikan.

“Yang ada masyarakat langsung diarahkan ke ruangan Reskrim dan ditekan secara psikologis. Maksudnya apa. Kami seolah-olah dihalangi untuk melapor,” tegasnya.

Pelapor juga ditanyakan soal kebenaran kasus yang dilaporkan dan diminta untuk mencari tersangka dan barang buktinya.

“Ini kan tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Kalau kami yang disuruh cari tersangka, lantas kerjanya polisi apa,” lanjutnya.

Selain itu, terdapat beberapa aduan yang tidak terselesaikan. Menurutnya, penyidik wajib memberikan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika tidak memenuhi unsur pidana.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Pencurian 123 Baterai Aki Tower Milik Telkomsel

Dilanjutkan Alif, kasus yang ada saat ini pun sudah berjalan bertahun-tahun dan tidak mendapatkan kepastian.

“Jika ada keluhan masyarakat yang mungkin tidak puas dengan penjelasan penyidik, masih mending. Tapi kalau tidak ada sama sekali penjelasan penyelidikan, ini yang menjadi masalah,” sambungnya.

Terkatungnya beberapa kasus ini lantaran terbatasnya personel Polres Tarakan juga diiringi dengan kasus kasus lainnya. Namun, menurutnya hal itu bukanlah masalah. Terlebih dalam Peraturan Kapolri, penyidik seharusnya membuat klasifikasi masalah. Sehingga ada langkah taktis yang dilakukan penyidik dalam menyelesaikan laporan masyarakat.

“Sehingga kami berpikir bagaimana caranya bisa merubah pola yang sudah bertahun-tahun di Polres Tarakan harus diubah. Harapan kami ada revolusi. Tujuannya untuk menjaga kamtibmas di Kota Tarakan dan juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” bebernya.

Baca Juga :  Sabu 15 Kilogram Asal Malaysia Nyaris Lolos di Perairan Tarakan

Menyikapi hal itu, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengungkapkan, kritik terhadap lingkungan hukum di Polres Tarakan tak pernah ditolaknya. Tetapi, harus memperhatikan dasar dari kritik yang disampaikan.

Ia juga menegaskan untuk kasus yang telah bertahun-tahun tetapi belum juga dituntaskan adalah perkara lama yang saat itu masih dengan pemimpin yang lama.

“Saya pahami kalau ada kekecewaan dari masyarakat. Kami juga mohon maaf kalau ada seperti itu. Misalnya sudah lapor dari tahun 2017. Saya yang baru menjabat di tahun 2023, ini kan perlu ditelusuri ulang perkaranya,” ungkapnya.

Terkait alur pelaporan, setiap laporan masyarakat harus terdata lebih dahulu di SPKT. Namun jika ada laporan terkait tindak pidana, pihaknya akan memanggil fungsi teknis terkait, yakni Satreskrim. Tujuannya, dilakukan konsultasi terlebih dahulu terkait penentuan tindak pidana.

“Misalnya ada laporan kehilangan sepeda motor. Pembuktiannya, pelapor melihatkan bukti STNK dan BPKB. Karena jangan sampai membuat laporan, ternyata untuk melakukan kejahatan yang lain,” tuturnya.

Baca Juga :  Jadi DPO 2 Tahun, Akhirnya Berlabuh di Kejari Tarakan

Ia mengakui, prosedur pelaporan sudah sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jika pihaknya melanggar KUHAP, setiap pelaporan bisa disalahkan dan diketahui dalam pengawasan dan pemeriksaan dari pengawas internal Polri.

Lebih jauh dijelaskannya, masyarakat dapat meminta SP2HP ke penyidik jika perlu keatasan penyidik. Guna menanyakan langsung perkembangan hasil penyelidikan.

“Itu hak masyarakat. Bisa langsung ke Polres. Jika Polres tidak menanggapi, bisa langsung dilaporkan,” lanjutnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra menerangkan, masyarakat yang melaporkan perkara ke Polres Tarakan, akan diberikan SP2HP oleh penyidik.

“Selama saya menjabat, SP2HP tetap saya berikan. Jadi pelapor mendapat kepastian hukum juga. Di dalam situ ada juga nomor handphone penyidik yang memegang perkaranya,” singkatnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *