benuanta.co.id, NUNUKAN – Nekat curi mesin 15 PK, dua orang pria warga Pulau Sebatik diringkus Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur.
Kedua pelaku yakni AR dan JU berhasil dibekuk, setelah korban yakni SA (49) warga Jalan H. Kambolong, Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik melaporkan telah kehilangan mesin perahunya.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Sebatik Timur Iptu Muhammad Ricko Veandra menerangkan mulanya, pada Rabu (7/6/2023) lalu sekira pukul 09.00 Wita, korban SA hendak berangkat kerja. Namun ia terkejut mendapati mesin perahu 15 PK merk Yamaha Enduro miliknya yang ia parkir di sungai di depan Sekolah SMP 1 Balansiku di Jalan Tambak RT 5, Desa Balansiku telah hilang.
“Jadi korban ini parkir perahunya di sungai yang ada di depan sekolah itu, jadi waktu mau berangkat kerja, mesin perahunya sudah hilang, saat itu korban sudah sempat mencari tapi tidak menemukannya,” kata Ricko kepada benuanta.co.id, Ahad (16/7/2023).
Setelah sebulan lamanya, korban yang merasa alami kerugian hingga Rp 28 juta akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada hari Sabtu (15/7/2023).
Dikatakan Ricko, setelah menerima laporan pihaknya kemudian melakukan penyelidikan di sekitar TKP hingga berhasil mendapatkan informasi terkait identitas terduga pelaku pencurian yang diketahui beralamatkan di Jalan Pantai Indah, Desa Tanjung Aru.
“Kita kemudian mendatangi rumah pelaku AR, saat kita amankan pelaku hanya pasrah dan mengakui bahwa ia telah mengambil mesin perahu milik korban, saat itu kita temukan barang bukti ada di rumah pelaku,” ungkapnya.
Dari pengakuan AR, ia mengaku jika untuk melancarkan aksinya bersama dengan temannya yakni JU yang beralamatkan di Desa Balansiku.
Saat diamankan, JU mengakui bahwa ia dan AR telah mengambil mesin perahu tersebut. Bahkan, ia mengaku diberi upah Rp 2 juta dan 1 unit sepeda motor Honda Beat dari AR.
“Jadi perahu itu rencananya mau dipakai sendiri oleh pelaku AR, sehingga si JU ini beri upah uang dan motor,” jelasnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku telah diamankan di Mako Polsek Sebatik Timur dan di sangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 Tahun.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli