13 Tahun Numpang Tinggal, Pria Ini Malah Hamili Anak Pemilik Rumah

benuanta.co.id, BERAU – Seorang ibu di Kecamatan Tanjung Redeb datang melapor ke Unit PPA Polres Berau, lantaran anaknya yang berusia 16 tahun telah dihamili oleh seorang pria yang ikut tinggal serumah dengan mereka.

Kasi Humas Polres Berau, IPTU Suradi mengatakan, berdasarkan dari keterangan pelapor dan korban, kejadian ini diduga terjadi sekitar bulan Desember 2022 di rumah mereka.

“Pelapor membawa korban ke rumah sakit pada pagi hari Rabu 12 Juli 2023 karena sering mengeluh sakit perut. Namun setelah diperiksa dokter, pelapor mendapat informasi mengejutkan bahwa putrinya telah hamil enam bulan,” ungkapnya Ahad (16/7/2023).

Baca Juga :  KPK Sebut Mentan SYL Hilang Kontak Tidak Pengaruhi Penyidikan

Setelah ditanyai oleh ibunya, korban mengaku bahwa pelaku yang melakukan perbuatan tersebut adalah AJ.

“Korban mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan pada hari Kamis, 15 Desember 2022, di rumah mereka di Kecamatan Tanjung Redeb.  Korban juga mengakui bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut beberapa kali saat suami ibunya sedang bekerja. Saat beraksi, pelaku ini selalu membujuk rayu korban dengan janji manis,” ujarnya.

Suradi mengatakan, AJ tersebut merupakan kenalan dari salah satu keluarga korban, yang menumpang di rumahnya.

Baca Juga :  Oknum ASN UPTD Bapenda Pasarkan Pil Ekstasi untuk Kalangan Terbatas

“Yang lebih memprihatinkan, AJ ini ternyata telah dirawat oleh orang tua korban sejak 2010 atau 13 tahun lalu,” ucapnya.

Alhasil, kata Suradi, keluarga korban yang tidak terima, kemudian melaporkan AJ ke Mapolres Berau.

“Polres Berau telah mengambil langkah awal dalam penanganan kasus ini. Seperti melakukan pada korban visum sebagai barang bukti,” bebernya.

Selain itu, pihaknya menjelaskan pelapor dan saksi-saksi juga telah diperiksa, untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait kejadian ini.

Baca Juga :  Kematian Walpri Kapolda Kaltara, Tim Mabes Gelar Olah TKP Ulang

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Berau, dan dilakukan proses lebih lanjut,” tuturnya.

Kini pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *