benuanta.co.id, BERAU – Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, sebut saja Melati babak belur dianiaya pacarnya. Penganiayaan itu usai Melati mengaku kepada kekasihnya yakni IE (25) telah berpaling ke lelaki lain.
Akibat penganiayaan tersebut, Melati mengalami luka lebam pada bagian wajah dan langsung melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau
Kasi Humas Polres Berau IPTU Suradi mengatakan, penganiayaan itu terjadi di dekat Warung Juminten Jalan Poros Kelay-Berau Kampung Sido Bangen, Kecamatan Kelay.
“Saat itu mereka sedang beristirahat usai perjalanan dari Samarinda untuk mengantar barang. Dan sedang dalam perjalanan kembali ke Tanjung Redeb. Saat di Kelay, mereka terlibat cekcok dan ribut,” ungkapnya Sabtu (15/7/2023).
Lebih lanjut, dijelaskannya akibat persoalan cemburu tersebut pelaku melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan botol Aqua besar sebanyak dua kali dan mendorongnya sekali.
“Akibatnya, korban mengalami luka memar pada bagian mata dan bahu sebelah kiri,” ujarnya.
Usai kejadian tersebut, keduanya melanjutkan perjalanan ke Tanjung Redeb dan tiba pada 12 Juli 2023 sekitar jam 05.00 WITA.
“Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Berau,” ucapnya.
Suradi menyatakan, pihaknya telah menerima laporan ini dan segera akan melakukan tindakan investigasi.
“Kini pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” bebernya.
Tak hanya itu, kini pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan terhadap anak Pasal 76C UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan sanksi pidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa