Pendapatan Negara di Kaltara Meningkat Sebesar Rp 235,30 miliar

benuanta.co.id, BULUNGAN – Tak hanya soal realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang mengalami kenaikan realisasi. Pada sisi pendapatan juga mengalami kenaikan.

Hal itu diungkapkan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), pada konferensi pers pelaksanaan APBN di Provinsi Kaltara.

Kepala Kanwil DJPb Kaltara, Sakop pendapatan negara di wiilayah Kaltara tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp 235,30 miliar atau 22,23 persen dibandingkan periode tahun 2022.

“Kenaikan pendapatan ini dikontribusikan oleh kenaikan penerimaan perpajakan sebesar Rp 193,23 miliar atau 20,11 persen dan penerimaan bukan pajak sebesar Rp 42,08 miliar atau 42,98 persen,” ungkapnya kepada benuanta.co.id, Jumat, 14 Juli 2023.

Baca Juga :  Manfaat Pengerukan Sungai Selor Mulai Dirasakan PDAM

Dia menyebutkan, penerimaan PPh mendominasi penerimaan perpajakan dengan total penerimaan sebesar Rp 821,25 miliar. Adapun jenis pejak penghasilan dengan penerimaan terbesar adalah penerimaan PPh Psl 21 dengan total penerimaan sebesar Rp 351,08 miliar, diikuti PPh psl 25/29 badan sebesar Rp268,99 miliar dan PPh final sebesar Rp 84,87 miliar.

“Pada tahun 2023 ini bea keluar atau pungutan ekspor mendominasi penerimaan perdangan internasional dengan total penerimaan Rp 5,24 miliar,” ucapnya.

Baca Juga :  PHRI Kaltara: Kami Siap Terima Tamu dan Berikan Pelayanan Terbaik

Lanjutnya, kondisi tahun 2023 terbalik dengan kondisi tahun 2022 dimana penerimaan bea masuk mendominasi penerimaan perdagangan internasional. Lalu jenis PNBP lainnya masih mendominasi PNBP baik di tahun 2022 maupun 2023.

“Di tahun 2023 pendapatan jasa kepelabuhan memberikan kontribusi terbesar dengan penerimaan sebesar Rp 29,76 miliar, diikuti pendapatan biaya pendidikan Rp 18,19 miliar dan pendapatan Jasa Bandar Udara sebesar Rp 9,54 miliar,” sebutnya.

Baca Juga :  Jokowi Sebut Dampak TikTok Shop Buat UMKM Hingga Pasar Anjlok

Sakop menambahkan proyeksi pendapatan negara bulan Mei 2023 overstated Rp 35,79 miliar, disebabkan oleh overstated penerimaan perpajakan sebesar Rp 44 miliar atau 22,68 persen, overstated penerimaan Bea dan Cukai Rp 0,35 miliar atau 30,70 perse n dan overstated PNBP dan hibah senilai Rp 7,86 miliar atau 32,62 persen. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *