benuanta.co.id, TARAKAN – Ombudsman Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan Inspeksi mendadak (sidak) di salah satu pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram yang berada di Kampung Enam, Kota Tarakan pada Jumat, 14 Juli 2023.
Dalam kegiatan tersebut langsung di pimpin oleh Pimpinan Ombudsman RI, Indraza Marzuki. Ia mendiskusikan langsung dengan pihak pangkalan dan juga pihak kelurahan.
“Di situ kami mendapatkan keterangan bahwa memang ada keterbatasan jumlah LPG yang tersedia di pangkalan,” jelas Indraza, Jumat (14/7/2023).
Pihaknya juga menelusuri apakah hal tersebut disebabkan oleh daya beli namun ternyata memang ada alokasi yang dikurangi dari waktu ke waktu.
“Katanya dari 700 dan terakhir hanya dapat 360 tabung perbulan untuk melayani tiga RT,” terangnya.
Menurutnya, jika dilihat dari logikanya jumlah tabungan gas dan jumlah KK tidak akan mencukupi walaupun beberapa yang sudah menggunakan jaringan gas alam.
Dari keterangan tersebut ada masalah dengan jumlah awalnya, dan ia pun mempertanyakan berapa jumlah minimal kebutuhan LPG dalam kelurahan tersebut.
“Mereka bilang masih dilakukan pendataan saat ini,” ungkapnya.
Hal tersebutlah yang menjadi masalah karena ketidak tahuan kebutuhan yang dibutuhkan. Ia pun menyampaikan kepada pihak kelurahan agar mengumpulkan data KK yang harusnya menggunakan LPG secara lengkap.
“Satu kelurahan tersebut ada 6 pangkalan, minimal di satu kelurahan, minimal kita harus tau berapa kebutuhan minimalnya, berapa yang sudah memakai jargas, siapa saja yang berhak di situ sehingga kita tahu kebutuhan real minimalnya berapa,”
Pada kenyataannya saat dilakukan sidak banyak masyarakat yang mengeluhkan kurangnya LPG.
“Jangan-jangan distribusi LPG 3 kilo itu untuk daerah tersebut sudah melebihi sebetulnya cuman ada distribusi didalam yang bermasalah kan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Nicky Saputra