benuanta.co.id, TARAKAN – Berdasar pada aduan masyarakat melalui nomor Dumas Polres Tarakan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan pelaku perjudian di Jalan Aki Babu RT 01.
Aduan ini diterima Kapolres pada 9 Juli 2023 lalu, sehingga langsung menginstruksikan Tim Opsnal untuk ke lokasi kejadian. Tepat pada 22.00 WITA, polisi membongkar praktik judi sabung ayam, yang saat itu terdapat puluhan orang tengah menyaksikan di sekeliling arena.
Sayangnya, petugas lagi-lagi kehilangan jejak lantaran beberapa orang yang melarikan diri ketika menyadari polisi mengetahui gelanggang sabung ayam tersebut.
“Jadi ada yang melewati dinding rumah yang mana jadi tempat aktivitas perjudian. Setelah itu kami mengamankan orang-orang itu dan kami periksa,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Jumat (14/7/2023).
Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengungkap HS (46) yang berperan sebagai penyedia arena sabung ayam. Modusnya, HS mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen pada setiap kali pertandingan ayam Bangkok.
“Jadi menang atau tidak pemain itu ya tetap fee 10 persen itu jalan,” imbuh dia.
Diketahui, HS menjalankan bisnis haram ini sudah dua pekan. Lokasi gelanggang ayam itu tepat berada di halaman belakang rumahnya.
Dari pengungkapan sabungan ayam Bangkok itu, polisi berhasil menyita uang tunai Rp 650 ribu, 2 buah karpet merah, 1 buah karpet biru, 11 ekor ayam jantan dan sebuah kertas catatan.
“Biasanya itu permainan dimulai dari sore sampai malam. Setiap Sabtu dan Minggu. Kita berterimakasih juga kepada masyarakat atas aduan ini, jadi tidak usah ragu untuk mengadu ke Kapolres. Pasti kita tindak lanjuti,” tutur perwira balok tiga itu.
HS pun sengaja membuka bisnis ini guna kepentingan pribadi dengan jumlah taruhan minimal Rp 500 ribu dan maksimal Rp 2 juta. Adapun pemain praktik 303 ini adalah warga sekitaran Jalan Aki Babu.
“Atas tindak kriminal HS, kita sangkakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun bui,” tuntasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa