Direksi BPJS Kesehatan Puji Transformasi Digital Layanan Kesehatan Kota Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Memperingati ulang tahun ke-55 tahun, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Tarakan menggelar kegiatan DIANI (Dewan Pengawas-Direksi Melayani) di Tapal Batas Negeri Pada Kamis, 13 Juli 2023 yang digelar di halaman Kelurahan Karang Balik.

Adapun kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan duta BPJS Kesehatan, peserta JKN dan stakeholder terhadap program jaminan sosial kesehatan.

Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan melakukan monitoring kesalahan satu rumah sakit yang ada di Kota Tarakan. Selain rumah sakit, direksi BPJS Kesehatan ini juga mengunjungi layanan di Puskesmas Karang Rejo dan layanan mobil BPJS Kesehatan Keliling.

Baca Juga :  Heboh! Pria Tak Dikenal Diamankan Warga Belakang BRI, Rupanya Nyuri Solar, Motor Pelaku Dibuang ke Laut

“Saya sudah melakukan supervisi buktikan dan lihat langsung (Sibling) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tarakan hasilnya luar biasa, keren dan bagus,” ucap Edwin, Kamis (13/7/2023).

Dalam melakukan Sibling, menurutnya RSUD yang ada di kota Tarakan telah melakukan digital transformation dengan sangat maju yaitu berinovasi untuk mempermudah pelayanan rumah sakit.

“Banyak hal yang mereka lakukan terkait dengan transformasi digital,” katanya.

Baca Juga :  Operasi Zebra Kayan Berakhir, Laka Lantas di Tarakan Meningkat

Mengenai kendala dalam penggunaan JKN mobile masyarakat dapat langsung menghubungi call center atau kantor BPJS terdekat.

Sejauh ini dalam proses monitoring tidak ada kendala yang berat yang harus dihadapi adapun yang harus dilakukan yaitu mengedukasi masyarakat mengenai JKN.

“Ini adalah upaya kita digitalisasi untuk masyarakat, perorangan. Kalau di rumah sakit tadi ada SIM RS, puskesmas juga sama,” jelasnya.

Saat ini pihaknya sedang melakukan kolaborasi interkoneksi. Antara kedua pihak adanya penyesuaian-penyesuaian sistem dan saat ini sebagai besar rumah sakit dan pelayanan kesehatan sudah ikut dalam kolaborasi interkoneksi.

Baca Juga :  BKSDA Bakal Kroscek Keberadaan Buaya di Sungai Kampung Bugis

“Mobile JKN itu interkoneksi, tetapi sistemnya sebagian besar sudah,” ungkapnya.

Saat ini pihaknya sedang melakukan penguatan pada sistem I Care agar tidak mudah di tembus oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Di I Care JKN itu mengacu pada undang-undang perlindungan data pribadi, undang-undang nomor 27 tahun 2022 tanggal 17 Oktober itu adalah melindungi data pribadi pasien,” pungkasnya.(*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *