1,5 Kg Sabu Dimusnahkan BNNP, 2 Warga Lapas Tarakan Diduga Terlibat

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang bukti sabu dengan berat hampir mencapai 1,5 kilogram. Kedua barang bukti ini merupakan kompilasi dari dua kasus narkotika yang diungkap pada Juni 2023 lalu.

Kasus pertama diungkap oleh BNNP pada 1 Juni 2023 sekira 19.45 WITA di Jalan Hasanuddin Kelurahan Karang Anyar Pantai tepatnya di RT 18. Saat itu, personel berhasil mengamankan satu tersangka wanita dengan inisial YL alias Intan yang tertangkap tangan membawa satu bungkus plastik hitam berisi narkotika dengan berat 501,16 gram. Plastik hitam itu, tergantung di motornya yang kini turut diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, YL baru saja mendapatkan sabu tersebut dari JM alias Jimar atas permintaan NZ alias Nazar.

“Rencananya tersangka akan membawa barang haram tersebut ke Makassar. YL jnilah yang bertugas mengirimkan barang tersebut,” sebut Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Rudi Hartono melalui Kabid Berantas Kombes Pol Deden Andriana, Kamis (13/7/2023).

Tak berhenti sampai disitu, setelah menangkap YL, personel langsung mengembangkan penyelidikan tersebut dan mendapati JM dan NZ di wilayah Bengawan, Kelurahan Juata Permai. Deden menjelaskan, dari sindikat barang haram ini, YL telah berhasil meloloskan satu kali narkotika ke Makassar.

Baca Juga :  Asyik! Promo Tambah Daya Listrik 50 Persen Hadir Lagi, Ini Ketentuannya

“Jadi yang kedua kali ini berhasil kita gagalkan. YL ini juga merupakan warga Toli-toli. Perannya pun sudah dibagi, JM ini yang menyerahkan ke YL. Kalau NZ yang mengambil sabu ini dari wilayah Malaysia,” jelasnya.

Dalam kasus ini, BNNP Kaltara juga menerbitkan satu tersangka lainnya yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), merupakan warga binaan Lapas Selayar Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

“Selain menyita barang bukti sabu, kita juga sita perahu yang digunakan NZ mengambil sabu dari Tawau Malaysia. Kita sita bersama mesinnya,” imbuhnya.

Pada kasus pertama ini, barang bukti sabu dengan berat 488,66 akan dimusnahkan. Sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium juga persidangan.

Sementara untuk kasus kedua, terjadi pada 6 Juni 2023 sekira 06.30 WITA di Jalan Mulawarman RT 17, Kelurahan Karang Anyar Pantai. Adapun barang bukti yang disita dalam kasus kedua ini memiliki berat hampir 1 kilogram.

Deden melanjutkan, untuk kasus kedua ini, pihaknya bekerja sama dengan Bea Cukai Tarakan dan Polres Tarakan.

Baca Juga :  BPBD Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Kelurahan Karang Anyar Pantai 

“Jadi bukan BNNP saja. Ada dari Polres dan juga Bea Cukai,” tuturnya.

Dari kasus narkotika yang memiliki berat detail 917,31 gram ini membuahkan satu tersangka berinisial IS alias Issan yang berdomisili di Kalimantan Timur (Kaltim).

Perwira melati tiga itu melanjutkan, juga mengembangkan kasus ini dan melibatkan dua orang tahanan dari Lapas Tarakan.

“Jadi IS sengaja ke Tarakan, mengambil barangnya untuk diedarkan di Kaltim. Untuk yang dua orang dari Lapas juga kita sudah minta keterangan,” tambahnya.

Adapun status dua orang warga binaan Lapas Kelas IIA Tarakan itu masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya masih akan menggelar perkara untuk kemungkinan keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ditambahkannya, barang bukti sabu yang diamankan dari tangan IS terbagi lagi menjadi 19 bungkus plastik berisi kristal putih. Dengan jumlah sabu yang dimusnahkan 898,98 gram.

Adapun pemusnahan sabu ini dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Terdapat beberapa unsur yang hadir menyaksikan di antaranya Bea Cukai Tarakan, Polres Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan, dan Kejaksaan Negeri Tarakan. (*)

Baca Juga :  Persiapan Sekolah Rakyat, BPS Catat 16 Ribu Orang di Tarakan Masuk Kategori Miskin

Barang bukti yang diamankan pada kasus pertama:
– 10 bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat 506,1 gram
– 1 unit ponsel merk Samsung lipat
– 1 unit ponsel merk Samsung Galaxy
– 1 unit ponsel merk Oppo A16
– 1 unit ponsel merk Nokia 105
– 1 unit ponsel merk Oppo A5
– 1 unit motor dengan Nopol KU 5759 GY
1 unit motor merk Yamaha N Max dengan Nopol 6229 GI
– 2 buah plastik hitam
– 1 unit mesin tempel merk Yamaha 30 PK
– 1 unit perahu warna hijau lumut les kuning

Barang bukti yang diamankan pada kasus kedua:
– 19 bungkus plastik bening berisi kristal putih
– 1 buah plastik bening yang tergantung
– 1 buah plastik bening cetik
– 1 buah plastik bening cetik bertuliskan 7×12
– 2 buah plastik berwarna hitam
– 1 buah timbangan digital merk constant
– 1 unit handphone merk Nokia 105
– 1 buah tas slempang hitam
– 2 buah buku tabungan BRI BRITAMA atas nama IS
– 1 buah ATM Bank Kaltimtara
– 1 buah ATM BRI

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *