benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial RE (27) diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tarakan lantaran mengambil beberapa barang berharga milik salah seorang penghuni kos yang terletak di Kelurahan Sebengkok.
RE yang berprofesi sebagai sopir pick up ini diamankan di wilayah Kutai Timur Kalimantan Timur (Kaltim) lantaran upayanya melarikan diri. Diketahui, RE mengambil satu unit motor beserta barang berharga lainnya di sebuah indekos pada 26 Juni 2023, yang saat itu korban tengah pulang kampung dan tak ada satupun orang di indekos tersebut.
Pencurian yang dilakukan RE ini didapati oleh salah satu penjaga kos yang awalnya membersihkan indekos tersebut. Terlihat, gagang pintu indekos korban yang rusak dan motor korban juga raib.
“Tanggal 1 Juli baru diketahui oleh pelapor yang sedang membersihkan area depan kosan,” kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKB Randhya Sakthika Putra, Rabu (12/7/2023).
Usai melihat kejadian itu, pelapor pun menghubungi korban dan langsung mengadukan kejadian ini ke Polres Tarakan. Dilanjutkan Randhya, identitas RE pun dengan cepat dikantongi pihak kepolisian meski RE melarikan diri ke wilayah Kaltim. Pihaknya pun melakukan koordinasi dengan Polres Kutim dan berhasil membekuk RE pada 7 Juli 2023 sekitar pukul 03.00 WITA.
“Saat itu pelaku berada di dalam mobil travel menuju Samarinda,” imbuh Randhya.
Dari hasil pemeriksaan didapati modus RE melakukan pencurian di malam hari dan sengaja menyasar tempat yang sepi agar aksi kriminalnya berjalan lancar. Usai membobol rumah dan mengambil 2 unit laptop dan gimbal stabilizer ponsel. RE sempat menjual barang curian tersebut, dengan menawarkan ke media sosial Facebook.
“Untuk motor Mio Soul yang dicuri pelaku, sempat ia jual dengan harga Rp 800 ribu. Pihak kepolisian pun masih mendalami apakah ada dugaan pelaku pernah beraksi di tempat lain atau tidak,” sambung perwira balok tiga itu.
Tak kapok, aksinya mencuri bak sebagai hobi, RE residivis dengan perkara yang sama yaitu curanmor. Ia pernah mendekam di penjara pada tahun 2015 dan 2019. Atas tindak pidana pencurian RE, ia disangkakan Pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
“Dari perkara ini, kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 unit sepeda motor, 2 buah laptop dan 1 buah gimbal stabilizer ponsel,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra