Disnakertrans Nunukan Buka Suara soal Warga Tuntut Hak Lahan Plasma 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Belum lama ini tersebar video seorang nenek yang merupakan warga transmigran keluhkan hak lahan tak kunjung diberikan. Kepala Bidang Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan, Abdul Hafid, mengatakan pihaknya sebenarnya sudah membuat rancangan kaveling bekerja sama dengan pemprov Kaltara.

Setelah rancangan dibuat mereka ajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dia juga akui bahwa mereka terlambat karena proses rancangan kaveling membutuhkan waktu yang cukup panjang.

“Anggaran itu turun dari kementerian dan dititipkan ke disnakertrans provinsi sesuai dengan kewenangan, kami hanya memfasilitasi, dan berkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan yang ada di lapangan,” kata Abdul Hafid, kepada benuanta.co.id, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga :  Bupati Nunukan Tinjau Lokasi Banjir, 8.758 Jiwa di Wilayah Empat Terdampak

Lanjutnya, terkait rancangan lahan plasma sudah dibagikan kepada warga asal, dan mereka sudah tahu di mana letak lahan plasmanya. Jadi yang dituntut itu adalah sertipikatnya. Karena belum adanya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun ini sehingga belum bisa dituntaskan.

“Bukan berarti kami diam, kami berupaya agar program PTSL ini bisa di adakan lagi di Kabupaten Nunukan,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Laura Tinjau Lokasi Banjir dan Salurkan Bantuan 

Saat ini hanya tertunda, dia berharap ada perubahan di kementerian sehingga dapat di program ulang lagi walaupun ada keterlambatan hingga 2024.

Sedangkan yang belum memiliki sertipikat plasma sebanyak 230 bidang atau kepala keluarga (KK), jadi sebenarnya satu per satu akan diselesaikan oleh Disnakertrans Nunukan, seperti lahan pekarangan, itu semuanya sudah mendapatkan sertipikat.(*)

Baca Juga :  Hutan Mangrove Belagaone Nunukan Selatan Sepi Pengunjung

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *