KPU Tarakan Klarifikasi soal Perbaikan Berkas Partai Gelora di Malam Terakhir

benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan memberikan klarifikasi terkait satu parpol yang disangka tidak mengajukan perbaikan dari 16 parpol yang harus melakukan perbaikan. Satu parpol ini adalah Gelora.

Atas masalah ini KPU Tarakan memberikan klarifikasi bahwa terjadi is komunikasi dari pihak KPU Tarakan dengan parpol.

Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tarakan, M. Taufik Akbar memberikan penjelasan mengenai adanya mis komunikasi tersebut. Ia mengatakan pada saat dilakukan koordinasi kembali dan melakukan pengecekan ulang di Silon ternyata partai tersebut telah melakukan pengajuan pada pukul 23.19 Wita.

“Akhirnya malam itu kita komunikasi dan kemudian melanjutkan penerbitan BA,” terang Taufik, Selasa (11/7/2023).

Lanjutnya, setelah dikroscek kembali dengan detail terjadi mis komunikasi dan mis informasi antar pihak selama setengah jam setelah penutupan pengajuan perbaikan dokumen.

“Kita melanjutkan proses itu terus hingga jam 2 malam baru selesai, kalau secara silon ini kalau dia melakukan pengajuan lewat dari jam 12 akan langsung terkunci,” jelasnya.

Baca Juga :  Mendagri Ungkap Hampir Separuh BUMD di Indonesia Merugi Karena "Ordal"

Terkait hal tersebut, Bawaslu Kota Tarakan, Dian Atarja mengungkapkan fakta di lapangan partai tersebut telah hadir dari sore hari.

“Ternyata secara fisik de facto dia lengkap kemudian di aplikasi Silonnya dikroscek tuntas terupload pada pukul 23.19 Wita,” ungkapnya.

Berdasarkan PKPU pasal 58, diterbitkan tanda terima dan BA untuk partai tersebut. Ia juga menjelaskan kedua partai terakhir tidak melakukan seremoni penyerahan berkas atau dokumen.

“Dari partai gelora membawa berkasnya lengkap secara fisik hanya saja kemarin kendalanya di Silon,” ungkapnya.

Menurutnya, hal tersebut terjadi akibat setting komputerisasi dengan perbedaan waktu antar daerah yang mengikuti waktu RI.

“Logikanya kalau sudah lewat jam 12 malam maka di RI terkunci Silon itu, berarti ada mis komunikasi,” pungkasnya.(*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

 

 

Pengajuan ditutup, Satu Partai Tak Kunjungan Melakukan Pengajuan ke KPU

benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan resmi menutup pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal calon (Bacaleg) anggota DPRD Kota Tarakan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 tepat pukul 12.00 pada Senin 10 Juli 2023.

Baca Juga :  KPU: Pelantikan Kepala Daerah Ideal Dilaksanakan pada 13 Maret 2025

Berdasarkan pantauan benuanta.co.id, pada menit-menit terakhir penutupan tersebut terdapat dua partai yang masih melakukan pengajuan perbaikan dokumen yaitu Partai Gelora dan juga Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Sayangnya, Hingga melewati pukul 23.59 Wita partai gelora belum melakukan pengajuan ke KPU hingga KPU tidak dapat menyetujui pengajuan dari partai tersebut.

Kepala KPU Tarakan, Nasaruddin mengungkapkan terdapat 15 partai dari 16 partai yang melakukan pendaftaran dan telah disetujui.

“Ada satu partai politik yang tetap kita terima namun tidak kita berikan berita acara (BA),” jelas Nasaruddin, Senin (10/7/2023)

Adapun yang menjadi alasan salah satu partai tidak diberikan BA karena tidak melakukan pengajuan hingga waktu yang ditentukan habis.

“Tidak ada berkas yang diserahkan ke kita, berkas itu dari silon di print-nya jika sudah keluar dari silon inilah yang kita terima,” tegasnya.

Terpisah, anggota Bawaslu Kota Tarakan, Dian Atarja menjelaskan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pasal 52 ayat 2 pengajuan perbaikan tidak boleh lewat dar pukul 23.59.

Baca Juga :  PDI Perjuangan Resmi Pecat Jokowi, Gibran, Bobby Sebagai Kader Partai

“Artinya kalau dia lewat dari itu (jam) tidak boleh melakukan pengajuan,” terang Dian.

Namun, pada pasal 60 PKPU apabila partai tersebut secara de facto berkasnya secara fisik ada maka KPU wajib untuk menerima dan mengeluarkan tanda terima hanya saja tidak mengeluarkan BA penerimaan.

“Syarat pengeluaran BA itu sebagai mana yang telah atur di pasa 58 ayat 2 itu harus memenuhi dua kondisi yaitu de facto, berkas fisiknya ada dan secara de jure dia sudah terupload di silon semuanya,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan jika partai tersebut tidak mengupload berkas dengan tuntas hingga waktu yang di tentukan namun tetap diterima.

“Partai Gelora punya kesempatan untuk melakukan pengajuan sengketa ke Bawaslu,” ungkapnya

“Kita nanti akan melakukan sengketa proses kalau partai gelora ini melakukan pengajuan,” tutupnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *