benuanta.co.id, Bulungan – Tak hanya memberikan jawaban atas pandangan umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) juga memberikan jawaban atas nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, Suriansyah mengatakan perubahan perda telah direncanakan pada tahun 2020 dan masuk Propemperda untuk pembahasan di tahun 2021, di mana sepanjang tahun 2021 telah dilakukan pembahasan atas ketiga jenis retribusi yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
“Rancangan perubahan perda tersebut telah dibahas sepanjang tahun 2021 oleh Pansus I DPRD Kaltara dan pada bulan Desember 2021 telah diusulkan untuk tahap evaluasi di Kemendagri dan Kementerian Keuangan,” ungkapnya kepada benuanta.co.id Selasa, 11 Juli 2023.
Hanya saja, sebelum tahap evaluasi selesai pada 5 Januari 2022 telah terbit Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022, pajak dan retribusi menjadi satu perda dan adanya penambahan jenis pajak yang dipungut yaitu Pajak Alat Berat (PAB) dan opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta adanya rasionalisasi retribusi dari 32 jenis menjadi 18 jenis.
“Sehingga perubahan pajak yang dibahas terdahulu tidak sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 dan pada tahun ini baru dapat dibahas setelah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terbit,” paparnya.
“Salah satu fraksi telah memberikan catatan dan pertanyaan yakni Fraksi Gerindra, untuk Pemprov Kaltara memberikan jawaban dan berupaya lagi agar penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa lebih optimal melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara, dalam rangka menunjang pembangunan Provinsi Kaltara,” terangnya.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi atas perhatian terkait peningkatan PAD melalui retribusi daerah. Berbagai upaya turut dilakukan untuk meningkatkan PAD dengan memperbaiki sarana-sarana yang menjadi objek retribusi.
“Khususnya di Pelabuhan Tengkayu 1 dan Tengkayu 2, karena kedua pelabuhan tersebut masih menjadi penyumbang terbesar PAD khusus retribusi daerah,” sebutnya.
Aset lainnya berupa rumah dinas yang sebagian besar adalah dampak dari pengalihan baik personel, pembiayaan sarana dan prasarana serta dokumen dari Provinsi Kalimantan Timur, masih memerlukan rehabilitasi dan perbaikan karena sudah mengalami kerusakan.
Kemudian atas pandangan umum Fraksi Hanura terkait dengan upaya peningkatan PAD, Pemprov Kaltara melalui Bapenda terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan pengelolaan serta pemungutan retribusi di 5 kabupaten kota secara berkesinambungan guna meningkatkan PAD khususnya retribusi daerah.
“Pemprov Kaltara akan melakukan perjanjian kerja sama dengan pemerintah kabupaten kota dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah baik untuk penerimaan PAD provinsi maupun PAD kabupaten kota,” terangnya.
Kata dia, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2023 yang mengamanatkan Pemprov, pemkab dan kota dapat melakukan sinergi pendanaan untuk biaya yang muncul dalam pemungutan PKB, opsen PKB, BBNKB, opsen BBNKB, pajak MBLB, opsen pajak MBLB atau bentuk sinergi lainnya.
Sementara itu, pandangan umum Fraksi Golkar Pemprov Kaltara memberikan jawaban akan berupaya bisa memaksimalkan pemanfaatan barang milik daerah untuk dapat menghasilkan pendapatan.
“Melalui mekanisme sewa atau kerja sama pemanfaatan, dan pemerintah provinsi akan berkoordinasi agar badan usaha milik daerah mampu mengelola barang milik daerah yang diinvestasikan kepada BUMD untuk menghasilkan pendapatan,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Nicky Saputra