Pemeriksaan Terdakwa Pembunuhan Kembali Ditunda

benuanta.co.id, TARAKAN – Diberikan tiga kali kesempatan oleh majelis hakim, Kuasa Hukum terdakwa perkara dugaan pembunuhan AGR, tak bisa menghadirkan saksi a de charge untuk terdakwa Edy Guntur dan Afrila.

Atas hal itu, majelis berkeyakinan maju pada sidang yang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota atau terdakwa akan dilangsungkan pada Kamis, 13 Juli 2023 mendatang.

Penundaan kembali sidang dugaan pembunuhan ini dikarenakan tak lengkapnya formasi hakim asli untuk memeriksa ketiga terdakwa.

“Namun, majelis yang ada saat ini adalah majelis pengganti. Kami dalam memeriksa terdakwa harus hakim asli, adapun hakim asli yang seharusnya bersama saya di sini sedang cuti. Jadi oleh karena memeriksa terdakwa memerlukan pengamatan majelis hakim asli guna memberikan pendapat pada musyawarah nanti,” ucap Hakim Ketua, Abdul Rahman Thalib saat memimpin jalannya sidang, Senin (10/7/2023).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komang Aprizal mengungkapkan majelis telah mengagendakan persidangan saksi mahkota dalam tiga hari ke depan. Pihaknya pun mempersiapkan dengan semaksimal mungkin untuk membuktikan dakwaan jaksa terhadap terdakwa Edy Guntur, Afrila dan Mendila.

Baca Juga :  Prostitusi di Bawah Umur Persoalan Serius

“Sesuai dengan fakta persidangan. Terutama dakwaan primer pembunuhan berencana,” ungkapnya.

Pada pemeriksaan nantinya, ketiganya akan memberikan pengakuan masing-masing, mengingat berkas perkara ketiganya juga telah dipisah untuk memperkuat terdakwa sebagai saksi mahkota.

“Nanti juga akan disumpah. Kalau tidak dipisah (berkas perkara) mereka tidak disumpah. Nanti akan disumpah berdasarkan kitab suci kepercayaan masing-masing,” lanjutnya.

Sebelumnya, terdakwa Edi Guntur dan Mendila didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KHUP subsider Pasal 338 junto 55 ayat 1 kesatu KHUP. Sedangkan Afrila didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KHUP subsider Pasal 340 junto Pasal 56 KHUP lebih subsider Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KHUP, lebih-lebih subsider Pasal 338 junto Pasal 56 KHUP. (*)

Baca Juga :  Lima Kali Masuk Penjara, Spesialis Panjang Tangan Ini Kembali Beraksi Bersama Temannya

Pihak terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana tak mampu menghadirkan saksi meringankan atau a de charge. Kesempatan ini telah diberikan sebanyak 3 kali dari majelis, sehingga sidang tertunda sejak dua pekan lalu.

Pada gelaran sidang Senin, 10 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Tarakan, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang ke agenda pemeriksaan saksi mahkota. Namun, sidang kembali ditunda pada Kamis, 13 Juli 2023 mendatang lantaran hakim asli yang berhalangan hadir.

Kuasa Hukum terdakwa, Nunung Tri Sulistyawati menghormati keputusan majelis hakim yang tak memeriksa terdakwa dengan formasi majelis pengganti. Ia juga mengakui telah diberikan tiga kali kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan.

“Tidak tahu kenapa. Cuma kalau kata keluarganya takut saja ke Pengadilan untuk dimintai keterangan,” sebutnya.

Ia menyayangkan sikap saksi yang tak menghadiri persidangan tersebut lantaran nama saksi itu ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Adapun rencana sebelumnya, ia akan menghadirkan sebanyak dua saksi dari keluarga terdakwa Edy Guntur dan Afrila.

Baca Juga :  Kepala BNN RI Tinjau Titik Transaksi Sabu di Selumit Pantai

“Tapi tidak tahu jaksa sempat panggil apa tidak. Tapi yang jelas sudah berkenan tapi tidak bisa hadir,” kata Nunung.

Terpisah, Kuasa Hukum keluarga korban, Muhammad Yusuf mengatakan penundaan sidang yang sudah ketiga kalinya ini membuat dirinya harus meyakinkan ke kliennya untuk bersabar. Mengingat, perkara yang didakwakan sensitif bagi keluarga almarhum AGR.

“Karena sesuai prosedur. Kalau majelis asli tidak hadir juga berpengaruh ke putusan pengadilan nanti,” tukas dia.

Ia menilai, cukup membingungkan ketika Kuasa Hukum terdakwa ingin menghadirkan saksi a de charge dalam kasus pembunuhan seperti ini. Yusuf juga menyebut beberapa saksi yang dihadirkan oleh JPU telah memenuhi unsur yang didakwakan yakni pembunuhan berencana.

“Tapi saya tidak mau melangkahi dari majelis hakim. Menurut saya sudah terpenuhi unsur dakwaannya,” singkatnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *