Lagi Asik Tidur, Mantan Karyawan JNT Nunukan Diciduk Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Nasib sial menimpa seorang pria berinisial SP (27). Bagaimana tidak, ia diciduk personel Jatanras Polres Nunukan saat tengah tertidur pulas di kosnya. Bukan tanpa sebab, SP diciduk setelah menggasak uang puluhan juta pada Senin, 10 Juli 2023 dini hari.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan, SP berhasil diamankan setelah korban yang merupakan kepala cabang JNT Nunukan Timur melaporkan aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku.

“TKP-nya di Kantor JNT di jalan Arif Rahman hakim, RT 09 Nunukan Timur,

kejadiannya dini hari tadi (Senin, 10 Juli 2023 ) sekira pukul 01.30 WITA,” kata Lusgi kepada benuanta.co.id, Senin (10/7/2023).

Lusgi mengungkapkan, SP diketahui merupakan mantan karyawan jasa pengiriman barang tersebut. Namun, beberapa waktu lalu pelaku telah dipecat oleh pihak perusahaan lantaran sebelumnya pelaku pernah melakukan penggelapan uang kantor yang jumlahnya hingga Rp 28 Juta.

Baca Juga :  Dinas Pertanian Nunukan Susun Target Luas Tambah Tanam 

Namun, saat itu kasus penggelapan tersebut tidak berlanjut ke ranah hukum dan berakhir damai. Sebab pelaku mengaku bersedia mengganti rugi sejumlah uang yang telah ludes ia gunakan untuk kepentingan pribadi dan judi slot.

“Jadi dia ini pernah gelapkan uang kantor, makanya dipecat tapi tidak dilaporkan ke polisi karena saat itu ada kesempatan kalau pelaku bersedia mengganti uang tersebut,” ungkapnya.

Seolah tak belajar dari kesalahan, SP yang kehabisan akal untuk melunasi hutangnya tersebut justru nekat mencuri uang kantor dengan cara mencongkel pintu besi kantor JNT dengan jari tangannya dan mengambil uang puluhan juta di berangkas admin.

Baca Juga :  Layanan Gratis NIB hingga Sertifikat Halal Diserbu Antusiasme Pelaku Usaha di Nunukan

“Pelaku ini pernah kerja di situ, jadi dia tauh seluk beluk kantor dan tahu di mana uang itu simpan,” ucapnya.

Tak tanggung-tanggung, uang tunai Rp 49 Juta berhasil digasaknya. Usai melancarkan aksi panjang tangannya, pelaku lalu untuk menyembunyikan hasil kejahatannya itu dengan sengaja menyewa kamar di sebuah hotel di Jalan Bhayangkara daerah kampung Jawa yang ia simpan dibawa kasur hotel nomor 206.

Dikatakan Lusgi, aksi pelaku berhasil terendus dengan jelas dalam kamera CCTV kantor saat tengah mencuri sejumlah uang itu.

“Karena pelaku sudah teridentifikasi, kita langsung ke kosnya yang alamatnya tak jauh dari TKP, sat itu pelaku masih tidur saat kita ciduk,” bebernya.

Baca Juga :  9 Hari Perjalanan ke Krayan, Alsintan Kementan Terhambat Sungai Binuang

Dari pengakuan pelaku, uang yang ia curi berjumlah Rp 49 juta, namun barang bukti berhasil diamankan Jatanras Polres Nunukan senilai Rp 46 juta 390 ribu.

“Pengakuan pelaku, yang itu dia mau pakai untuk bayar hutang kantor Rp 28 juta yang ia gelapkan dulu, untuk uang yang ia curi ini pelaku sudah pakai sekitar Rp 2 juta untuk bayar uang sewa hotel dan keperluan makannya,” jelasnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SP dipersangkakan pasal 363 ayat 1 ke-3e KUH pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)

Reporter: Novita A.K  

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *