benuanta.co.id, TARAKAN – Menjelang pemilihan umum Tahun 2024, peserta pemilu dilarang berkampanye di fasilitas pemerintah maupun rumah ibadah. Namun tanpa disadari hal tersebut masih terjadi secara tak kasatmata oleh masyarakat.
Dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 pasal 280 disebutkan pelaksana, peserta, tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar dan atribut selain dari tanda gambar atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, serta menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada peserta kampanye pemilu.
Pemerhati pemilu dan demokrasi, Irsyad Sudirman, M.A., M.I.P menjelaskan fenomena tersebut masih terjadi, faktanya ada banyak politisi terutama incumbent atau petahana dalam pemilu yang tidak taat terhadap aturan.
Irsyad membeberkan cara kampanye yang dilakukan petahana maupun Calon Legislatif (Caleg) yang tidak diketahui oleh masyarakat sesuai yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017 seperti, melakukan kunjungan ke sebuah acara lingkup desa maupun kecamatan yang disertai bingkisan pada ahkir acara yang biasanya berupa instruksi memilih secara terselubung.
“Selain itu, dengan mendatangi tempat ibadah umat tertentu yang disertai dengan pemberian paket tertentu, kasus seperti ini secara faktual banyak terjadi termasuk saat pemilihan presiden,” ucapnya, Minggu (9/7/2023).
Ihwal petahana dan caleg yang diberi panggung berkampanye di sejumlah fasilitas pemerintah dan rumah ibadah tanpa menggunakan atribut parpol, Irsyad menilai bahwa hal tersebut tergantung secara kontekstual atau kepentingannya.
“Jika tidak ada atribut parpol dan adanya warga yang ikut aktif dalam pengawasan tentu tidak demikian,” terangnya.
Kemudian, jika melihat peluang yang diberikan terkadang bisa mengalami bias makna, lantaran peraturan yang dibuat berada di zona abu-abu antara bisa dilakukan dan sanksi.
“Makna dari politik uang, apakah sama artinya dengan memberi sembako, atau hanya secara harfiah namun bermakna luas, atau bagaimana jika uang tersebut di transfer, lantas, bagaimana cara membuktikannya,” imbuhnya.
Irsyad menerangkan, tidak ada yang dirugikan jika petahana maupun caleg melakukan kampanye di tempat ibadah dalam sudut pandang secara personal. Artinya, setiap individu bebas menentukan dukungannya. Namun secara norma atau etika sosial akan terciderai.
“Siapa pun dia, beragama dan bersuku apa pun dia, asalkan bukan mengatasnamakan agama dan tuhan sebagai alat kampanye apalagi menggiring jemaat untuk memilih secara pribadi karena calon tersebut adalah orang yang taat beragama misalnya,” ungkapnya.
Agar dapat mengawal pemilu 2024 mendatang dan mencegah terjadinya kampanye politik di tempat ibadah, Irsyad menyarankan kepada pemimpin rumah ibadah agar dapat memberikan kesejukan buat semua kontestan politik dan masyarakat, selain itu memberikan teladan tentang toleransi politik dengan tidak memihak.
“Pemimpin rumah ibadah turut mengawal dan menjaga nilai-nilai demokrasi dalam berbagai ceramah dan dakwah,” tutupnya.(*)
Reporter: Okta Balang
Editor: Ramli







