benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Sudah tidak ada aktivitas apapun di Tempat Hiburan Malam (THM) Valentino di Jalan Jambu Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan sejak disegel beberapa waktu lalu.
Penyegelan itu, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pasal 3 Huruf A, B dan E Nomor 25 tentang ketertiban dan kebersihan lingkungan dalam wilayah di Kabupaten Bulungan.
Mengenai penyegelan ini, Pemilik THM Valentino, Apendi mengaku rugi. Sebab, jika yang dipermasalahkan soal izin menurut dia perizinan sudah dipenuhi pihaknya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan, Roni Silitonga menjelaskan izin usaha yang dimiliki THM Valentino ialah izin restoran. Di dalam izin restoran tersebut ada yang namanya kewajiban, salah satunya ialah harus mempunyai sertifikat layak higienis.
“Itu harus diurus setelah satu tahun punya izin restoran, jika pemilik Valentino tidak mengurus maka izin restoran tersebut belum mempunyai komitmen. Artinya punya izin tapi tidak terpenuhi,” katanya Jumat, (7/7).
“Kalau dulu sistem perizinan hanya syarat dan izin, kalau sekarang kan izinnya terbit dulu setelah itu syaratnya diminta setelah izinnya terbit,” katanya lagi.
Izin sertifikat layak higienis itu dikatakan Roni sudah habis masa berlakunya.
“Dia (Pemilik THM Valentino) punya di tahun 2019-2022 dan izin itu hanya berlaku sampai tiga tahun. Kami juga disurati Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan bahwa sertifikat layak higienis sudah habis masa berlakunya, dan hari ini dia belum memperpanjang,” ucapanya pada benuanta.co.id,
Namun kata dia, jika sertifikat layak higienis sudah diperpanjang, maka selanjutnya pemilik THM Valentino harus memiliki jaminan keamanan untuk mengantisipasi keributan.
“Nah untuk jaminan keamanan itu nanti Satpol PP yang menentukan, jika ia berani menjamin keamanan THM miliknya maka Satpol PP kembalikan ke kami (DPMPTSP) untuk mengaktifkan kembali tempat usahanya,” jelas Roni.
Terkait masa penyegelan THM Valentino, kata dia, penyegelan akan dibuka kembali jika urusan perizinan layak higienis dan jaminan keamanan dipenuhi.
Roni juga menjelaskan, didalam sebuah izin usaha sejatinya tidak serta merta izin saja yang harus dipenuhi, tetapi lingkungan dan ketertiban sekitar juga harus dijaga dengan baik. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Nicky Saputra