Pemkot Bakal Tata Lokasi Eks Kebakaran di Perikanan

 

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan mewacanakan untuk melakukan penataan lokasi eks kebakaran di Perikanan RT 21 Kelurahan Karang Anyar Pantai. Diketahui, kebakaran hebat menghanguskan 90 bangunan di pemukiman pesisir Perikanan pada Kamis, 29 Juni 2023 lalu.

Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes mengatakan saat ini masih dalam proses perancangan. Pihaknya juga berkaca pada kebakaran pemukiman di Kelurahan Sebengkok yang memerlukan waktu cukup lama.

“Sebengkok mungkin 2 atau 3 tahun baru selesai. Jadi digambar dulu juga,” katanya, Ahad (9/7/2023).

Lamanya proses perancangan penataan eks kebakaran ini juga dikarenakan benturan dengan lahan milik masyarakat. Pihak pemerintah Kota Tarakan juga harus melakukan negosiasi terlebih dahulu dengan masyarakat yang memiliki hak pakai lahan tersebut.

“Yang di Sebengkok itu juga, kebakarannya di 2019 tapi baru tahun lalu saya resmikan. Ya karena itu banyak kendala teknis dan juga non teknis. Seperti masyarakat yang harus balik nama juga karena ada lahan dari masyarakat yang kita ambil,” beber Khairul.

Baca Juga :  Tahun Kuda Api 2026, Diprediksi Bawa Peluang Besar Ekonomi

Khairul menegaskan, adapun untuk progres perancangan ini, ia sudah meminta kepada DPUTR Perkim untuk membuat maket penataan lokasi eks kebakaran di Perikanan. Nantinya juga, diharapkan masyarakat yang ingin membangun rumah kembali untuk tidak melanggar batas-batas yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Tarakan.

“Nanti jalan yang kita buat tidak seperti sekarang lagi. Jadi kalau misalnya ada kejadian, aksesnya sudah mudah. Semua akan ditata, dari depan gang juga. Semua lah,” tegasnya.

Diakui orang nomor satu di Tarakan itu, sebenarnya penataan pemukiman Perikanan ini telah direncanakan sebelum adanya musibah kebakaran itu. Tetapi, anggaran yang terbatas membuat hanya dua RT saja yang akan ditata, yakni RT 21 dan RT 32.

“Itu sudah ada (rencana penataan). Dan mereka (masyarakat) juga sudah bersedia menghibahkan lahannya. Sudah juga kita lakukan tahun ini, sebagian. Tapi tiba-tiba musibah. Sekalian saja,” tambahnya.

Baca Juga :  Jelang Imlek, Polisi Cek Kesiapan Pengamanan di Tempat Ibadah

Tak hanya menata lokasi, pemerintah juga ke depan akan memikirkan agar jaringan gas (jargas) dapat merambah ke wilayah pesisir menjadi satu jaringan dengan sambungan lainnya. Sehingga jika terdapat kerusakan atau kebocoran maka petugas tak lagi membongkar aspal atau jalanan.

Sementara itu, Lurah Karang Anyar Pantai, Yohanes Patongloan mengungkapkan berdasarkan hasil pendataan, rerata rumah yang terbakar terbagi menjadi peta bidang tanah (PBT) dengan status hak pakai, PTSL dan mandiri.

“Jadi sampai saat ini ada 3 kategori yang terdampak kebakaran itu. Kalau PBT itu hanya hak pakai, kalau hak milik tidak bisa dikeluarkan pertanahan karena di daerah pesisir,” ungkapnya saat ditemui.

Ia melanjutkan, pemerintah kota juga nantinya akan menata kawasan pemukiman tersebut. Terlebih pada akses jalan masuk menuju lokasi eks kebakaran itu.

Baca Juga :  Kemenkop RI Dukung Penuh Permodalan Koperasi Merah Putih di Daerah

“Itu termasuk kawasan kumuh yang eks kebakaran. Meski memang status lahannya milik masyarakat tapi pemerintah punya rencana untuk menata kawasan itu,” lanjutnya.

Nantinya, penataan ini juga akan mempermudah masyarakat yang ingin kembali membangun rumah di kawasan tersebut. Dilanjutkan Yohanis, telah terdapat beberapa masyarakat yang menghibahkan sebagian lahannya guna perluasan akses jalan masuk menuju pemukiman Perikanan.

“Tidak minta-minta, nantinya kalau ada musibah atau apa akses bantuan seperti pemadam itu juga lebih mudah masuk kembali,” sambungnya.

Terdapat sebanyak 20 KK yang menghibahkan lahannya kepada pihak pemerintah dengan masing-masing hibah 2 meter pada sisi kiri dan kanan jalan.

“Yang kita mau tata itu lebih ke gang-gang atau jalan masuk ke lokasi pemukiman itu,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *