benuanta.co.id, TARAKAN – Dua Partai Politik (Parpol) melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal calon (Bacaleg) anggota DPRD Kota Tarakan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan pada Jumat, 7 Juli 2023.
Kedua partai tersebut yakni Partai Bulan Bintang atau disingkat PBB Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Partai-partai tersebut melakukan pengajuan untuk perbaikan berkas atau dokumen masing-masing bacaleg hingga ada juga yang mengganti bacalegnya.
Kepala KPU Kota Tarakan, Nasruddin membenarkan jika adanya pergantian bacaleg dari partai PBB dan dalam mekanismenya pergantian bacaleg dari partai-partai masih dibenarkan dalam proses pendaftaran.
“Ketika ada yang ingin diganti boleh tetapi tetap harus ada persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP),” terangnya.
Ketua DPD PBB Tarakan, Abdul Halim Naba mengatakan kembali pihaknya mengajukan berkas perbaikan dengan tetap mengajukan 30 orang bacaleg akan tetapi ada pergantian dua bacaleg dari dua daerah pemilihan (dapil).
“Ada dua orang yang kami ganti yaitu dari dapil 1 tarakan tengah dan dapil 3 tarakan barat,” kata Abdul.
Mengenai pergantian dua bacaleg tersebut Abdul tidak dapat memberikan alasan pergantian tersebut meski demikian sudah ada surat pernyataan pergantian dari bacaleg sebelumnya. Ia juga membeberkan jika untuk pengajuan perbaikan dokumen kali ini PBB dinyatakan lolos dan di terima.
Terpisah, Ketua Fraksi PDIP Tarakan Edi Patanan mengungkapkan jika agenda kedatangan mereka kali ini ke KPU Kota Tarakan yaitu mengantarkan berkas perbaikan caleg dari PIDP sejumlah 30 orang.
“Seperti dari awal pendaftara sampai detik ini tidak ada perubahan nama jadi masih tetap nama-nama yang kami daftarkan pada 11 Mei 2023,” jelasnya.
Ada beberapa dokumen dari 9 bacaleg PDIP yang dilakukan perbaikan. Namun, itu tidak menjadi masalah besar karena hal tersebut telah teratasi oleh pihaknya.
“Sampai detik ini semuanya sudah lengkap dan memenuhi persyaratan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli