Pemprov Kaltara Serahkan Bantuan Rp 934 Juta ke Korban Kebakaran

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menyerahkan bantuan kepada korban bencana sosial kebakaran RT 21, Kelurahan Karang Anyar pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kamis (6/7/2023).

Berdasarkan data korban penerima bantuan ini meliputi status bangunan milik sendiri sebanyak 54 KK, numpang 29 KK, sewa 29 KK, terdampak 6 KK, dan pemilik rumah sewa sebanyak 9 KK dengan total sebanyak 421 jiwa. Selain ada 2 unit speedboat terbakar, mesin terbakar namun kapal tidak terbakar 1 unit dan pemilik perahu terdampak berjumlah 9 orang.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kaltara, Muh Rosyiit mengatakan, total pemberian bantuan kepada korban bencana sosial kebakaran ini sebanyak Rp 934 juta, sesuai arahan Gubernur Kaltara.

Baca Juga :  Anggota DPRD Diharapkan Wujudkan Pemerintahan Bersih

Terdapat penambahan dari Rp 850 juta menjadi Rp 934 Juta, hal tersebut sesuai data dari Kelurahan Karang Anyar Pantai dan BPBD.

“Sebagian sudah kami serahkan,” singkatnya Kamis (6/7/2023).

Masing-masing penerima juga mendapatkan nilai bantuan yang berbeda. Setidaknya ada tiga katagori bantuan berdasarkan jenis bangunan, di antarannya rumah pribadi sebesar Rp 10 juta, penyewa Rp 5 juta, dan Rp 3 juta untuk status penumpang.

Baca Juga :  Pendaftaran CPNS Kaltara Diperpanjang hingga 10 September 2024

“Selain uang tunai, pemerintah provinsi juga memberikan bantuan berupa sembako sesuai dengan berjumlah 128 KK ditambah dengan kasur, matras dan selimut,” terangnnya.

Harapannya, melalui bantuan dari Pemprov Kaltara ini bisa membantu masyarakat yang terkena musibah. “Alhamdulilah, selama proses bantuan ini tidak ada kendala,” imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Abu Bakar, salah satu korban terdampak kebakaran yang berstatus sebagai pemilik rumah mengatakan, uang bantuan tersebut akan digunakannya untuk membangun rumah kembali di lokasi pasca kebakaran.

Baca Juga :  Pertama Kali, Lomba Pesparawi Tingkat Provinsi Digelar

“Syarat mendapatkan bantuan hanya menyertakan KK dan KTP yang digantikan dengan kartu domisili yang dikeluarkan dari kelurahan,” terangnnya. (*)

Reporter: Okta Balang

Editor: Yogi Wibawa

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
824 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *