Dua WNA Pakistan Jalani Sidang Perdana di PN Nunukan

benuanta.co.id, Nunukan – Dua Terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yakni Hanif Ur Rahman (36) dan Rahmat Ali (20), yang sempat menarik perhatian publik lantaran melakukan pelanggaran Keimigrasian hingga melarikan diri dari ruang detensi Imigrasi Nunukan akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada Rabu, 5 Juli 2023.

Kali ini merupakan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, kedua terdakwa tampak didampingi oleh kuasa hukumnya. Dalam jalannya persidangan, JPU mengahdirkan juru terjemah bahasa untuk mendampingi kedua terdakwa WN Pakistan tersebut lantaran para terdakwa yang tidak terlalu fasih menggunakan Bahasa Indonesia.

Dalam dakwaannya, JPU Kejari Nunukan, Adi Setya Desta Landya mendakwa kedua terdakwa telah melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan. Baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang. Baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang. Baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak.

Baca Juga :  Bupati Terpilih Irwan Sabri akan Tempati Rumah Wabup Sementara Waktu

“Kedua terdakwa kita dakwakan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, atau dakwaan kedua Pasal 134 huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” kata Desta.

Sebagaimana dalam kronologi dakwaan, Terdakwa Hanif dan Rahmat diamankan oleh personel Inteldakim Imigrasi Nunukan saat tengah bersama korban A (16) yang merupakan remaja putri asal Pakistan yang masih di bawah umur di sebuah kamar hotel di Nunukan pada (18/1/2023) lalu.

Baca Juga :  Baru Bebas dari Penjara, Calo PMI Ilegal Kembali Diringkus Polisi

Mulanya Kantor Imigrasi Nunukan mendapatkan informasi dari pemilik hotel terkait adanya keberadaan WNA. Saat diperiksa, Hanif menyampaikan jika ia tengah bersama dengan calon istrinya dan datang bersama WNI atas nama Rahmat yang saat itu datang dengan menunjukkan KTP domisili Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Akan tetapi Rahmat diduga kuat bukan WNI melainkan WNA dan pernah memiliki pasport negara Pakistan dan diduga masuk ke Nunukan secara ilegal.

Dari hasil penyelidikan Imigrasi Nunukan, Hanif mengaku berangkat dari Pakistan ke Nunukan dengan melalui jalur legal dengan mengantongi dokumen keimigrasian yang lengkap, serta memiliki izin tinggal yang dijamin oleh istrinya yang merupakan WNI di Kota Malang, Jawa Timur.

Baca Juga :  Pemda Nunukan Kawal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada 20 Februari

Sementara, A tidak memiliki dokumen keimigrasian sama sekali dan mengaku masuk ke Nunukan melalui jalur ilegal dari Tawau, Malaysia yang mana kedatangan A ke Indonesia atas perintah dari Hanif dan dibantu oleh Rahmat.

“Setibanya di Nunukan, Hanif memberikan uang RM 250 kepada Rahmat sebagai upah telah membawa A ke Indonesia,” ungkapnya.

Selain itu, selama proses penahan di ruang detensi, kedua Terdawa sempat melarikan diri bahkan tersangka Hanif yang sampai dua kali melarikan diri dari ruang detensi Imigrasi Nunukan, keduanya juga disangkakan Pasal 134 huruf b Undang-undang Keimigrasian. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *