benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pekerja rumput laut di Nunukan berinisial SUP (30) terpaksa harus tidur di balik jeruji besi. Sebab, warga Jalan Kebakil RT 12, Desa Persiapan Tembaring, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan ini diringkus Jatanras Polres Nunukan usai membawa kabur sepeda motor milik bosnya.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Kamis, (25/5/2023) lalu.
“Kejadiannya sudah dari bulan 5 lalu, tapi korban menunggu itikad baik dari pelaku, tapi karena tak kunjung mengembalikan motor tersebut makanya akhir bulan 6 lalu dia melaporkan si SUP ini,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Rabu (5/7/2023).
Diungkapkannya, saat itu sekitar pukul 20.00 WITA, korban yakni IS warga Desa Binalawan baru tiba di rumah tempat penjemuran rumput laut miliknya. Namun saat itu korban terkejut karena sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dengan Nomor polisi KU 3376 NE yang diparkirkannya di depan rumah sudahg raib.
Korban yang penasaran lantas menanyakan keberadaan motor tersebut kepada anak buahnya dan disebut bahwa telah digunakan pelaku.
“Korban kemudian menghubungi SUP, namun nomor HP milik pelaku sudah tidak aktif. Jadi si SUP ini adalah pekerja rumput laut milik korban” ungkapnya.
Meski kesal motor seharga Rp 30 juta lebih itu dibawa kabur, ia masih menunggu niat baik dari SUP. Namun hingga satu bulan lamanya, SUP tak kunjung mengembalikan motor korban, bahkan keberadaan SUP tidak diketahui.
“Karena tak kunjung mengembalikan motor tersebut, korban yang merasa dirugikan hingga puluhan juta rupiah kemudian melaporkan SUP ke pihak kepolisian,” ucapnya.
Siswati mengatakan, personel Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat kemudian kemudian melakukan koordinasi dengan Jatanras Polres Nunukan untuk mencari keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan dan profeling terhadap dugaan pelaku SUP, Jatanras Polres Nunukan berhasil mendapatkan informasi jika pelaku diketahui sering nongkrong di jalan Lingkar Pulau Nunukan.
“Pelaku berhasil diringkus secara paksa saat ia tengah nongkrong di Jalan lingkar pada Senin (3/7/2023) lalu sekira pukul 21.30 WITA bersama dengan motor milik korban,” jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku SUP mengakui perbuatannya dengan membawa kabur motor milik majikannya.
Alhasil, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SUP disangkakan Pasal 372 KUH Pidana. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa