benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pendaftaran dan pelaporan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kalimantan Utara (Kaltara) dapat dilakukan secara daring (online). Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial, Budaya, Agama dan Ormas pada Bakesbangpol Kaltara, Abigail Tulak.
Abigail menjelaskan, pendaftaran dan pelaporan secara online dilakukan melalui https://s.id/PelayananOrmasKesbangpolKaltaraprov. Pendaftaran diperuntukan bagi ormas yang belum memiliki surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri RI.
Sedangkan, pelaporan keberadaan ormas diperuntukkan bagi kepengurusan yang sudah terbentuk di wilayah Kaltara, memiliki kepengurusan berjenjang dan mengantongi surat pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) atau SKT dari Menteri Dalam Negeri.
“Ormas yang hendak mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Keterangan Lapor tinggal melengkapi sejumlah persyaratan yang tertera di website. Khusus permohonan SKT, akan kami kirimkan berkas tersebut melalui sistem ke Kemendagri,” katanya, Selasa (4/7).
PPLPOrmas yang memiliki SKT atau pengesahan Badan Hukum dari Menkumham secara administrasi dinyatakan terdaftar di pemerintah. Ormas tersebut bisa mendapat sejumlah dukungan seperti dana hibah yang dianggarkan pemda sesuai ketentuan.
“Secara teknis, imbauan pendaftaran dan pelaporan ormas diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Kaltara Nomor 100.3.7/1652/BKBP/GUB Tentang Pendaftaran dan Pelaporan Organisasi Kemasyarakatan di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara,” ujarnya.
Tak hanya itu, Abigail menekankan agar imbauan pendaftaran dan pelaporan bisa mendapat atensi khusus dari seluruh ormas. Terlebih menjelang agenda pesta demokrasi tahun depan (2024).
“Menjelang momen pemilu dan pilkada, Kesbangpol Kaltara lebih mengharapkan semua ormas bisa mendaftarkan atau melaporkan keberadaannya di pemda sesuai jenjang kepengurusan,” ungkapnya.
Abigail pun berpesan agar seluruh ormas optimal dalam menjalankan tujuan, fungsi dan kewajiban sesuai ketentuan berlaku. Seperti menjaga ketertiban umum dalam masyarakat, sebagai penyalur aspirasi serta memberikan pelayanan sesuai bidang kegiatan masing-masing.(*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Ramli