benuanta.co.id, NUNUKAN – Upaya Kantor Imigrasi Nunukan untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga kini terus dilakukan. Bahkan sudah ada puluhan calon penumpang yang digagalkan keberangkatannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nunukan.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya mengatakan penundaan keberangkatan penumpang yang diduga calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural merupakan sebagai aksi nyata fungsi Keimigrasian dalam melakukan pencegahan terhadap TPPO.
“Jadi, selama dua minggu kemarin sudah ada 30 penumpang yang kita tunda keberangkatannya, itu dari tanggal 19 Juni hingga 30 Juni 2023 lalu,” ujar Ryan.
30 WNI tersebut, kata Ryan, terindikasi sebagai CPMI yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
Menurutnya, sebelum berangkat, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan proses keberangkatan. Saat didapati ada penumpang yang duga non prosedural, pihaknya langsung melakukan tindakan tegas dalam menangani dengan menunda keberangkatan.
“Tentunya, kita lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.
Ryan menyampaikan, Ke-30 CPMI Non Prosedural, dijelaskannya terdiri dari 8 Perempuan dan 22 Laki – Laki. Mereka memiliki identitas yang beragam mulai dari Sumatera dan Jawa hingga yang terbanyak berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi yang didominasi usia produktif bahkan ada yang di bawah 17 Tahun.
“Dalam hal ini, kita bekerja sama dengan instansi terkait, seperti BP3MI Kaltara untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap setiap calon pekerja migran Indonesia yang terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya.
Ryan menyatakan, upaya ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen dan kepatuhan terhadap prosedur serta melindungi kepentingan para calon pekerja migran Indonesia agar tidak terjerumus dalam praktek penyalahgunaan dan eksploitasi yang berpotensi merugikan mereka.
“Selama masa penundaan ini, kita juga memberikan pendampingan dan konsultasi kepada para calon pekerja migran Indonesia serta keluarga mereka,” jelasnya.
Hal ini dilakukan guna memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjalani prosedur yang benar serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi.
“Penundaan ini menjadi peristiwa yang memberikan peringatan akan pentingnya ketelitian dan kehati-hatian petugas Imigrasi dalam memberikan tanda cap keluar bagi WNI yang akan meninggalkan Wilayah Indonesia khususnya para Pekerja Migran Indonesia,” tambahnya.
Keberangkatan para calon pekerja, kata dia, haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, guna melindungi mereka dari risiko eksploitasi dan perlakuan yang tidak manusiawi di tempat tujuan.
“Sehingga, ketika berada di luar negeri atau bekerja di luar negeri, WNI kita mendapatkan perlindungan hukum maupun sosial dan lainya,” tandasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli