500 NIB UKM di Kaltara Diterima Disperindagkop Kaltara

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat ada 500 pengusaha kecil sudah mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pengawas Perdagangan Ahli Muda, Disperindagkop Kaltara Septi Yustina mengatakan, hingga saat ini pengurusan data NIB masih berlangsung.

“Sementara ini proses pengurusan NIB masih terus berlangsung dan update terbaru sekitar 500 NIB sudah dibuat. Rata-rata jemput bola NIB yang kami lakukan tertuju pada pedagang kecil,” ungkapnya, Selasa (4/7/2023).

Lanjutnya, kegiatan jemput bola pengurusan NIB oleh Disperindagkop Kaltara fokus pada pedagang kecil.

“Kalau kami fokus ke pedagang kecil saja. Dan proses pembuatan NIB tidak sampai 2 menit. Yang penting data pemilik toko dan terkoneksi pemilik akunnya langsung bisa cepat terselesaikan,” ujarnya.

Selain itu, Septi menjelaskan bagi pengusaha sudah memiliki NIB akan berlaku selama aktif berdagang.

“Masa berlaku NIB selama pedagang tersebut berusaha,” ucapnya.

Sebagai informasi, perkembangan terkini kegiatan jemput bola pengurusan NIB mulai merambah sampai ke Nunukan dan KTT.

“Sementara ini kegiatan jemput bola masih berlangsung di Tanjung Selor. Di KTT sudah selesai, Tarakan belum selesai dan masih banyak harus ditelusuri karena banyak sampai ke pesisir. Di Nunukan sudah selesai oleh Disperindagkop Kabupaten Nunukan,” bebernya.

Disebutkannya, untuk Kabupaten Nunukan pengurusan daftar NIB mencapai 300 data pedagang kecil telah terkumpul.

“Di KTT perkembangan terkini pendaftaran NIB ada 50 pedagang kecil. Malinau belum,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie Silalah

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *