benuanta.co.id, TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen tanah dengan tersangka NA (50). Lokasi lahan yang dipalsukan oleh tersangka sendiri berada di Jalan Aki Balak RT 08 Kelurahan Karang Harapan dengan luas 1,5 hektare.
Pelaporan dari korbannya ini bermula pada 26 Februari 2022 silam, saat itu korban menyadari tanahnya diserobot oleh orang lain berinisial A. Parahnya, penyerobotan lahan milik korban itu disertai dengan pembangunan sebuah pondok di tanah miliknya.
Saat itu, A juga mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya dengan menunjukan nomor register kepemilikan kepada korban. Setelah diusut, NA lah yang menjual lahan tersebut kepada A dengan bukti surat jual beli tanah ke A sebesar Rp 500 juta.
“Jadi NA mengaku bahwa tanah yang dimiliki korban itu miliknya. Dia menjual ke orang dengan tanah tersebut miliknya yang telah tercantum di pasal 4 surat jual beli. Dan dia mengaku bahwa ia adalah pemilik satu-satunya tanah itu,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Ahad (2/7/2023).
Surat jual beli tersebutpun juga telah dinotariskan dengan dalih menjual ke korban dengan harga Rp 1,7 miliar pada Desember 2022 lalu. Adapun untuk notaris sendiri hanya berperan sebagai pengikat jual beli, sehingga pihak kepolisian hanya menjadikan notaris tersebut sebagai saksi atas kasus ini.
“Jadi itu keadaan palsunya. Dengan adanya pernyataan jual beli. Dapat disimpulkan pelaku melakukan jual beli memalsukan keadaannya,” ucapnya.
Saat inipun, pembangunan pondok di lahan milik korban telah dihentikan, begitu A tahu NA telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu alat berat yakni eksavator juga telah dikeluarkan dari lahan tersebut.
“A sudah pernah membayar Rp 500 juta. Tapi belum buat laporan mungkin akan buat laporan lebih ke pasal 378. Kalau korbannya pemilik aslinya itu,” imbuh Randhya.
Perlu diketahui, kasus ini awalnya dilaporkan pada Februari 2022 lalu sehingga polisi mengumpulkan bukti penyelidikan yang juga melibatkan ahli forensik. Kemudian, korban kembali membuat laporan pada Januari 2023.
Perwira balok tiga itu mengakui, dalam proses penyelidikan terdapat kesulitan untuk pembuktian pembanding tanda tangan di surat yang dipalsukan tersangka. Sehingga kasus ini baru dapat diungkapnya pada Juni 2023.
“NA kita amankan dikediamannya, Jalan Sebengkok Waru RT 21 dan Pasal yang kita terapkan 226 Ayat 1 dan 2 KUHP 263 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tuntasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







