Antisipasi Penyimpangan PPDB, Ombudsman Dirikan Posko Pengaduan

benuanta.co.id, TARAKAN – Sistem Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK secara online membuat sekolah juga membuka pos layanan pengaduan. Salah satunya, SMA Negeri 1 Tarakan membuka layanan pengaduan di lantai dasar.

Layanan pengaduan tersebut diantaranya fokus membantu wali siswa yang memiliki permasalahan dalam pendaftaran melalui sistem online.

“Kemarin dari Ombudsman kami disarankan untuk membentuk pos pengaduan di sekolah. Kita hanya sekedar merekap pengaduan itu,” ujar Ketua Panitia PPDB SMA Negeri 1 Tarakan, Marhamah, Ahad (2/7/2023).

Ia melanjutkan, nantinya permasalahan yang telah direkap akan disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Kaltara. Pos pengaduan tersebut juga berisi layanan informasi. Tak hanya membuka pos layanan secara offline, pihak sekolah juga memberikan informasi pendaftaran melalui telepon dan pesan singkat.

Baca Juga :  Kaltara Prioritaskan Infrastruktur di Tengah Minim Proyek Besar

“Jadi ada yang bagian layanan informasi. Ada juga yang khusus untuk pengaduan,” lanjutnya.

Terpisah, Ombudsman RI Perwakilan Kaltara juga turut membuka Posko Pengaduan PPDB Tahun 2023 dimulai 26 Juni hingga 5 Juli 2023.

Kepala Ombudsman RI Kaltara Maria Ulfa menjelaskan, pembukaan posko pengaduan ini merupakan salah satu bentuk pengawasan intensif pihaknya dalam penyelenggaraan PPDB.

Baca Juga :  Jalan Akses Kawasan Industri Tanah Kuning–Mangkupadi Belum Dapat Dilanjutkan

“Agar berjalan sesuai dengan ketentuan.

Sejauh ini belum ada laporan keluhan terkait PPDB, kami berharap tidak ada kendala dalam pelaksanaan seperti yang diharapkan,” jelasnya.

Kendati saat ini pelaksanaan PPDB berjalan dengan lancar, ia tetap meminta kepada masyarakat agar tidak ragu dalam mengadukan penyimpangan dalam pelaksanaan PPDB.

Lebih jauh diungkapkan Maria, laporan yang masuk nantinya akan direspon dengan cepat oleh Ombudsman melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO).

“Tim pemeriksa langsung lakukan pemeriksaan begitu ada laporan masuk. Dan langsung meminta klarifikasi kepada satuan pendidikan atau instansi terkait seperti Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Dorong Percepatan Program Tahun Anggaran 2026

Selanjutnya ia menyampaikan bahwa pengawasan intensif ini pun dilakukan oleh tim keasistenan pencegahan Ombudsman RI. Pihaknya berharap agar pelaksanaan PPDB Tahun 2023 ini bisa berjalan lebih baik.

“Kami berharap pelaksanaan PPDB tahun ini harus lebih baik, potensi-potensi maladministrasi tidak terjadi. Kami mengimbau agar penyelenggara PPDB dapat mematuhi segala ketentuan yang ada, baik Permendikbud No 1 dan juga Juknis,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *