Sebelum Tewas, Syamsuddin Ditendang hingga Dicambuk oleh Oknum KPLP Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Polisi akhirnya mengungkap motif tersangka oknum Pegawai Lapas Kelas IIB Nunukan yang melakukan penganiyaan terhadap salah Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), Syamsuddin (40) yang meninggal dunia pada Sabtu (1/6/2023) lalu.

Tersangka yang diketahui merupakan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) berinisial M, ini tega menganiaya korban hanya karena korban tidak memberikan hormat saat lewat di depan tersangka.

“Motifnya karena korban tidak hormat saat lewat didepan tersangka,” kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit kepada benuanta.co.id, Sabtu (1/7/2023).

Baca Juga :  Bupati Irwan Buka Musrenbang Kewilayahan Pulau Nunukan Tahun 2026

Lusgi mengatakan, tersangka tersulut emosi karena merasa tidak dihargai oleh korban.

Kejadian nahas tersebut, dikatakan Lusgi terjadi pada Kamis (8/6/2023) lalu, korban kemudian dibawa ke Pos pengamanan yang ada di Lapas lalu dianiaya.

“Tersangka sudah mengakui, korban di pukul dengan tangan kosong, ditendang dan dicambuk pake kabel juga, perbuatan tersangka terekam jelas di rekaman CCTV yang kita amanakan di Lapas,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Lusgi menegaskan M merupakan pelaku tunggal yang melakukan penganiayaan terhadap Syamsuddin. “Dia pelaku tunggal,” bebernya.

Baca Juga :  Deteksi Penyakit Menular, Lapas Nunukan Gencarkan Screening Warga Binaan

Namun, untuk memastikan penyebab meninggalnya korban apakah meninggal karena penyakit gagal ginjal yang dideritanya atau meninggal karena adanya penganiayaan, Lusgi menegaskan jika pihaknya masih menunggu hasil autopsi.

“Intinya untuk detail penjelasan sebab akibatnya korban meninggal, hasil autopsinya Minggu depan baru keluar,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan jika korban meninggal dunia lantaran mengidap gagal ginjal yang mana sempat dirawat di klinik Lapas, namun lantaran tak kunjung sembuh, Syamsuddin kemudian dilarikan ke RSUD Nunukan pada Rabu (21/6/2023) hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (24/6/2023) lalu.

Baca Juga :  Panen Perdana Jewawut di Long Mutan Krayan Tengah

Diketahui, Syamsuddin merupakan narapidana dari kasus Narkotika yang telah dijatuhi vonis 6 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada tahun 2021 lalu dan sudah menjalani masa hukuman kurang lebih hampir 3 tahun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Lusgi menegaskan jika tersangka M disangkakan Pasal 351 ayat (3) yakni Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *