Pemerintah Kota akan Memetakan Pemukiman Pasca Kebakaran

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan menginstruksikan dinas pekerjaan umum untuk memetakan pemukiman warga pasca kebakaran melanda di RT 21 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kamis (29/6).

Camat Tarakan Barat, Jumanto menjelaskan, berdasarkan hasil rapat penanganan bencana di kantor wali kota, diwajibkan kepada OPD maupun Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan update data.

Baca Juga :  Harga Telur di Pasar Gusher Tarakan Naik Bertahap Jelang Imlek dan Ramadan

“Untuk besok, kami di tugaskan untuk menghimpun data anak sekolah dan perahu yang terbakar, insyaallah besok akan kami kerjakan ihwal validasi data,” tuturnya.

Selanjutnya, sesuai instruksi Wali Kota Tarakan, tenda yang boleh didirikan hanya dari pemerintah, selebihnya masyarakat tidak diperbolehkan mendirikan tenda guna menghindar dari hal yang tidak diinginkan.

“Sebagian warga mendirikan tendanya sendiri di masjid LDII,” terangnya.

Baca Juga :  Dinkes Tarakan Tingkatkan Kewaspadaan Virus Nipah

Untuk jumlah perahu yang turut terbakar, pemerintah akan mengusulkan bantuan di anggaran perubahan. Selain itu, sesuai hasil rapat, Wali Kota Tarakan menginstruksikan kepada dinas pekerjaan umum membuat peta pemukiman yang memuat bangunan maupun akses jalan.

“Apakah setelah ini pengungsi dialihkan ke rusun, hal itu nanti akan dibahas dalam waktu dekat. Tadi disebutkan, waktu pengungsi hanya satu minggu, PR pemerintah adalah mencarikan tempat yang layak bagi korban,” tutupnya.(*)

Baca Juga :  Baznas Tarakan Siapkan 20 Outlet Pembayaran Zakat

Reporter: Okta Balang

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *