benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah semua partai politik (Parpol) menyampaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) dan bakal calon anggota DPD kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi (Vermin) dokumen.
Proses inipun telah selesai dilaksanakan, di mana KPU mendapati masih adanya berkas yang harus diperbaiki oleh para calon.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kaltara Suryanata Al-Islami, jika hasil vermin telah disampaikan kepada masing-masing parpol dan balon anggota DPD untuk ditindaklanjuti dengan perbaikan.
“Di dalam Silon itu bisa diakses terkait dokumen apa saja yang perlu diperbaiki hingga 9 Juli 2023,” ujar Suryanata kepada benuanta.co.id, Kamis (29/6/2023) kemarin.
Lanjutnya, KPU juga telah melaksanakan proses klarifikasi terhadap dokumen yang dianggap oleh penyelenggara itu perlu mendapatkan informasi yang akurat. Kata dia, klarifikasi ini ada dilakukan di dalam Provinsi Kaltara ada diluar Kaltara.
“Contohnya ijazah kita cek di perguruan tinggi yang mengeluarkannya. Setelah bertemu pihak kampus atau sekolah, dinyatakan tidak ada masalah,” tuturnya.
Sementara itu, anggota KPU Kaltara, Hariyadi Hamid yang menjabat Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ini menjelaskan untuk Bacaleg DPRD yang belum lengkap, berdasarkan informasi itu hampir semuanya tidak lengkap.
“Jadi 1 orang saja yang dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) dari salah satu parpol, yang tidak lengkap itu macam-macam kasusnya ada parpol hanya menyampaikan dokumen hanya berupa KTP yang lain belum,” paparnya.
Bahkan ada Bacaleg ini memiliki data lengkap, namun ijazahnya tidak sesuai ketentuan seharusnya legalisir basah namun yang ada di fotokopi atau scan ijazah asli.
“Di dalam PKPU itu yang diminta adalah salinannya dan dilegalisir,” bebernya.
Tak hanya itu, pihaknya menemukan masih ada data ganda di 2 parpol berbeda, ada ganda internal sesama parpol namun berbeda daerah pemilihan (Dapil).
“Ada juga diklaim di parpol lain sehingga ini dikategorikan BMS (Belum Memenuhi Syarat). Perbaikan dilakukan sejak tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023,” sebutnya.
Sementara untuk DPD, kata dia sebagian besar MS, sedangkan yang BMS ini dikarenakan adanya aturan pas foto yang disyaratkan oleh PKPU tidak terpenuhi. Ada juga pas foto ditemukan editan yang ditimpa dengan foto lain.
“Ada juga namanya berbeda, lain di KTP lain juga di ijazah ini kita minta perbaikan. Kecuali ada namanya jauh berbeda nama KTP misalnya Hariyadi tapi di ijazahnya itu Suryanata kalau begini kita minta surat penetapan dari pengadilan tentang adanya perubahan nama,” terangnya.
“Kalau anggota DPD itu ada 5 yang sudah MS,” ujarnya menandaskan. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa