benuanta.co.id, TARAKAN – 150 bidang tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan belum memiliki sertifikat. Mengenai hal itu, ditargetkan sertifikasi bakal dilakukan tahun 2024 mendatang.
Data yang ada saat ini, terdapat 711 bidang tanah milik Pemkot Tarakan yang telah bersertifikat. Data itu tercatat mulai 2023 hingga 2023.
Kepala sub bidang (Kasubbid) pengawas dan pengedalian aset, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tarakan, Kaharudin akhmad mengungkapkan target untuk menyelesaikan sertifikasi bidang tanah tersebut ditarget tahun 2024 mendatang.
“Jadi intruksi dari KPK dari tahun 2020 sudah mulai berjalan sampai tahun 2024 kalau bisa sudah selesai semuanya,” jelas Kaharudin, Senin (19/6/2023).
Pada tahun ini pihakanya mengupayakan penyelesaian 44 bidang tanah yang belum bersetifikat. Jumlah ini di atas target penyelesaian. Jadi dari 150 bidang tanah yang belum bersertifikat tersisa 106 bidang tanah lagi yang akan diproses.
Disinggung mengenai upaya dalam menjaga aset tersebut tidak diambil oleh pihak lain, Kaharudin menuturkan jika hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 mengenai pengelolaan barang di daerah.
“Pengamanan ada tiga yaitu, pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum,” terangnya.
Pengaman secra administrasi adalah pengaman yang dilakukan dengan surat-surat transaksi, pengamanan fisik yaitu dengan memberikan patok pada tanah, plang atau pagar. Sedangkan secara hukum yang dimaksud adalah dengan mensertifikatkan aset tersebut.
“Tiga poin itu ada di Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, kalau kita jalankan itu, Insya Allah nggak akan di ambil orang lain,” tutupnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Nicky Saputra