Ibu Tiri Sadis Bunuh Anaknya Menangis Selama Persidangan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sempat menggemparkan Kabupaten Nunukan pada Februari 2023 lalu, kasus pembunuhan sadis terhadap Hasmiranda anak berumur 9 tahun oleh Ibu tirinya kini bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan terhadap terdakwa Maryanti (35), warga Jalan Dawing, RT 05, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan.

Dari pantauan benuanta.co.id, Maryanti yang baru turun dari mobil tahanan Kejari Nunukan tampak mengenakan jilbab berwarna biru sambil menangis histeris saat disambut oleh anak kandungnya yang sudah menunggunya di PN Nunukan.

Dalam dakwaannya, JPU Hartanto mengatakan dari uraian kejadian, diketahui terdakwa dan ayah kandung korban sudah menikah secara siri sejak September 2022 lalu, dan diketahui jika rumah antara terdakwa dan korban bersebelahan dengan satu pintu masuk yang sama.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Raih Penghargaan Ketertelusuran SUML Tahun 2025 dari Kementerian Perdagangan RI

“Jadi saat kejadian itu, terdakwa datang membawa makanan berupa gado-gado lalu menyuruh korban untuk makan, namun saat itu korban tidak menghiraukan ucapan terdakwa, saat itulah emosi terdakwa memuncak,” kata Hartanto kepada benuanta.co.id, Selasa (27/6/2023).

Lantaran emosi, terdakwa kemudian mendorong korban ke WC hingga korban terbentur di lantai WC dan wajah korban mengeluarkan darah, pada saat korban dalam keadaan tengkurap tersangka lalu mengambil kayu balok langsung memukul korban berkali-kali di daerah bagian kepala hingga leher korban.

Diterangkannya, setelah melihat keadaan korban tidak bergerak, terdakwa dalam keadaan panik kemudian memapah korban untuk dibawa berobat namun pada saat perjalanan pelaku lupa membawa uang.

Terdakwa kemudian menyimpan korban di bawah kolong rumah salah satu tetangganya, setelah mengambil uang, terdakwa kemudian merasa panik melihat korban sehingga muncul niat ibu tiri ini memindahkan korban ke tempat yang ada air lautnya lalu menimbun korban dengan sampah.

Baca Juga :  Layanan Gratis NIB hingga Sertifikat Halal Diserbu Antusiasme Pelaku Usaha di Nunukan

Dari hasil autopsi jenazah korban oleh Dokter RSUD Nunukan mengatakan jika kepala bagian belakang bawah perbatasan dengan leher korban mengalami patah tulang, dan dasar tengkorak patah terdapat luka lecet serta robek di kepala belakang hingga leher belakang.

Atas perbuatannya yang keji, Jaksa mendakwa Terdakwa Maryanti dengan Dakwaan pertama Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau kedua Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau ketiga Pasal 338 KUHP.

“Atas perbuatannya, terdakwa kita dakwakan dengan pasal perlindungan anak,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat korban Hasmiranda dikabarkan hilang sejak Sabtu (25/2/2023) lalu. Selama proses pencarian, kepolisian dan warga sempat mengalami kesulitan lantaran Maryati  kerap berkilah dan membuat berbagai alasan terkait hilangnya Hasmiranda.

Baca Juga :  Pastikan Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran, Damkar Nunukan Cek Apar di Kampung Nelayan 

Lantaran mencurigakan, Maryati terus dicecar pertanyaan hingga akhirnya ia tak mampu berdalih dan akhirnya mengakui perbuatan kejinya tersebut. Bahkan, Maryati yang langsung menunjukkan lokasi mayat korban berada.

Saat itu pihak kepolisian berhasil menemukan potongan mayat tubuh korban tanpa kepala mengapung di bawah kolong rumah tetangganya yang jaraknya kurang lebih 50 meter dari kediaman korban. Sementara itu kepala korban ditemukan tak jauh dari lokasi tubuhnya ditemukan pada (4/3/2023).

Kepada polisi, Maryati mengaku tega melakukan perbuatan tidak manusiawi itu lantaran merasa jengkel kepada korban yang dinilainya selalu melawan dan membantah saat dimarahi dan dinasihati.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *