benuanta.co.id, TARAKAN – Beredar informasi sejumlah pejabat Pemerintah Kota Tarakan mengundurkan diri atau pensiun dini karena mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif atau nyaleg.
Pengunduran diri atau pensiun dini itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BPKSDM) Kota Tarakan, Bob Syahruddin, SE., MM.
“Kalau dari ASN yang jadi caleg mengundurkan diri tidak ada tapi kalau ASN pensiun mencalonkan diri (Nyaleg, red) ada,” jelas Bob, Selasa (27/6/2023).
Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan, Hanip Mastikan memang masuk batas usia pensiun sedangkan dua lainnya yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. H. Tarmiji, M.H dan Kepala Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana, Dra. Hj. Maryam, M.Si mengajukan pensiun dini dari ASN.
Pengajuan pensiun dini oleh Tarmiji dan Maryam merupakan kemauan sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak mana pun dan tidak terkait dengan kontestasi politik. Kata Bob, usianya juga belum termasuk usia persyaratan pensiun tetapi sudah mengajukan pensiun dini.
“Syaratnya usia di atas 50 dengan masa kerja 20 tahun ke atas. Kalau kita proses sesuai dengan permintaan mereka masuk batas usia pensiun 60 tahun untuk eselon 2 atau jabatan pimpinan tinggi, 58 untuk di bawah eselon 2,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Taufik Akbar mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini tidak menemukan ASN aktif yang mendaftar diri sebagai bakal caleg.
“Dari pantauan kami nggak ada, sebelum mencalonkan diri mereka harus menyertakan surat pengunduran dirinya,” ungkapnya, Senin (26/6/2023).
Jika ASN yang bersangkutan tidak menyertakan surat pengunduran diri saat mendaftar sebagai bacaleg maka akan dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagai caleg. “Betul, Sudah kita cek diperbaikan,” tutupnya.(*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli







