benuanta.co.id, NUNUKAN – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan mengumumkan hasil verifikasi administrasi pada Minggu (25/6/2023) lalu, setidaknya ada 3 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diketahui masih berstatus aktif sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023, ASN tersebut harus melampirkan surat pengunduran dirinya. Namun, Ketua KPU Nunukan, Rahman menerangkan, jika para Bacaleg yang berstatus ASN tersebut belum melampirkan persyaratan pada Sistem informasi pencalonan (Silon) berupa surat pengunduran diri sebagai ASN yang disertai dengan surat tanda terima pengunduran diri yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan.
“Syarat pendaftaran Bacaleg itu kalau yang bersangkutan berstatus ASN harus melampirkan surat keterangan pengunduran diri dan surat tanda terima dari instansi terkait, tapi setelah kita melakukan verifikasi administrasi Bacaleg ASN ini belum melampirkan persyaratan yang di maksud,” ungkap Rahman kepada benuanta.co.id.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan Serfianus mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi terkait adanya ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang maju pada Pemilu 2024 mendatang.
“Kita sudah dapat informasi, ada 4 ASN yang maju Bacaleg, 1 maju di Provinsi Kaltara dan 3 ASN maju di Kabupaten Nunukan,” kata Serfianus, Selasa (27/6/2023).
Serfianus mengatakan jika ia telah memanggil Kepala BKPSDM Nunukan Surai untuk mengklarifikasinya.
“Saya sudah panggil Kepala BKPSDM untuk segera memberikan klarifikasi kepada KPU dan Bawaslu, karena menurut pernyataan BKPSDM ketiga pejabat ini telah memasuki masa pra pensiun,” ungkapnya.
Dikatakannya, berdasarkan pemahaman Kepala BKPSDM Nunukan bahwa saat melalukan pendaftaran Bacaleg, para ASN yang telah memasuki masa pensiun sehingga tidak harus menyertakan surat pengunduran diri. Namun, Serfianus tak menampik jika pernyataan Ketua Bawaslu Nunukan Moch Yusran jika setiap Bacaleg yang melakukan pendaftaran tentu harus menjadi anggota partai politik.
“Intinya kita sudah perintahkan kepada BKPSDM segera lakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu, karena pemerintah tentu tegak lurus sesuai dengan aturan ASN,” pungkasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli