benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pemprov Kaltara mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara.
Wakil Gubernur Kaltara Yansen Tipa Padan mengatakan, Raperda tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya dengan adanya Raperda tersebut maka Pemprov Kaltara melalui Bapenda Kaltara memiliki dasar hukum untuk menarik jenis pajak dan retribusi daerah baru.
“Kita ingin semua potensi di Kaltara dapat dijadikan pendapatan asli daerah karena masih banyak peluang kita untuk meningkatkan PAD, dan Bapenda perlu dasar hukum karena itu kita mengajukan Ranperda” katanya, Senin (26/6)
Tak hanya itu, Yansen juga menjelaskan, Raperda tersebut juga diperlukan untuk menangkap peluang pajak dan retribusi dari berbagai megaproyek besar yang sedang dibangun di saat ini.
Mulai dari proyek KIPI di Kabupaten Bulungan hingga proyek PLTA di Malinau. “Kita lihat KIPI dan PLTA itu kan peluang, bagaimana pajak air permukaan dan pajak alat beratnya,” katanya.
Dengan adanya Raperda tersebut, nantinya terdapat kewajiban bagi perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kaltara untuk berkantor di Kaltara.
Aturan tersebut dimaksudkan agar Kaltara mendapatkan manfaat dari keberadaan aktivitas perusahaan tersebut.
“Seharusnya memang wajib mereka berkantor di Kaltara, bayangkan saja masa investasi di Kaltara eksploitasi di Kaltara tapi bayar pajaknya di luar sana,” jelasnya.
Yansen menggambarkan, dalam KIPI Kabupaten Bulungan sudah sangat luar biasanya dalam hal PAD, bahkan surplus dari sekian persen. Pada tahun 2023 sudah mendekati Rp 100 miliar bersumber pajak dan retribusi bidang tambang seperti ponton dan lainnya.
“Jadi peraturan daerah itu harus disesuaikan untuk meningkatkan PAD,”pungkasnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Yogi Wibawa







