benuanta.co.id, Malinau – Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), sepakat untuk meminta adanya revisi pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional uang perjalanan dinas anggota DPRD disamakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mengenai hal itu, seluruh anggota DPRD kabupaten dan kota secara serentak menyepakati adanya revisi Perpres tersebut saat melakukan Silaturahmi Nasional (Silatnas) di Jakarta.
Saat dikonfirmasi salah satu anggota ADKASI yang mengikuti Silatnas itu, Ping Ding mengatakan adanya permohonan revisi Perpres sudah berlangsung sejak tahun 2022 lalu. Dimana Perpres tersebut dianggap tidak relevan untuk diberlakukan pada masa endemi Covid-19.
“Perpres itu dibuat pada masa Pandemi Covid-19, di mana adanya penyamaan uang perjalanan dinas DPRD dan ASN, agar tidak membebani keuangan daerah. Namun sekarang kan sudah masa endemi dan semua kegiatan sudah normal kembali. Makanya ADKASI sepakat untuk bermohon agar Perpres itu dicabut,” ucap Ping, Sabtu, 24 Juni 2023.
Ketua DPRD Malinau ini menjelaskan pada dasarnya semua anggota ADKASI hanya meminta agar uang perjalanan dinas dapat disesuaikan dengan kemampuan Pemerintah daerah (Pemda), mengingat situasi geografis dan kondisi ekonomi di setiap daerah berbeda-beda.
Hal ini pun disepakati oleh semua anggota Adkasi seluruh Indonesia dan meminta kepada Pemerintah Pusat agar semua ketentuan yang menyangkut dengan hak anggota DPRD dapat dikembalikan ke daerah.
“Kalau ASN tugas pokoknya sudah jelas untuk perjalanan dinas, sedangkan DPRD sangat berbeda sehingga tidak heran dalam ADKASI kemarin banyak anggota DPRD yang mengeluh karena harus merogoh uang pribadi untuk mendukung tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD,” jelasnya lagi.
“Apalagi seperti Kaltara yang daerahnya terpisah oleh laut dan jarak antar desa yang berjauhan, sehingga kita anggota ADKASI pun meminta adanya penyesuaian dan semua dikembalikan ke pemda,” ungkapnya.
Permohonan revisi pada Perpres itu, Ping berharap agar pemerintah pusat juga komitmen dalam hal penyesuaian kemampuan keuangan daerah. Sebab selama masa endemi Covid-19 ini, semua keuangan daerah sudah mulai stabil.
“Kita tidak minta untuk ditambah atau dikurangi uang perjalanan dinas itu. Intinya kembalikan saja semua seperti semula pada saat sebelum Covid-19, karena Perpres itu dibuat akibat Pandemi Covid-19. Intinya kembalikan dan sesuaikan dengan kemampuan daerah, itu saja,” bebernya.
Ia menambahkan dalam hal ini peran anggota DPRD Daerah jauh lebih kompleks jika dibandingkan dengan anggota DPR RI yang hanya melakukan tinjauan beberapa kali dalam setahun.
“Peran semua anggota DPR itu saya rasa sama, namun untuk DPRD daerah kan tentu lebih kompleks karena hampir setiap hari berhadapan dengan masyarakat. Oleh karena itu penyesuaian dengan kemampuan pemda ini selalu menjadi pembahasan kita di ADKASI,” pungkasnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli







