Bea Cukai Tarakan Bakal Eksekusi Putusan Hakim Kembalikan SB Pot

benuanta.co.id, TARAKAN – Pasca ketok palu oleh Majelis Hakim dalam sidang pra peradilan (prapid) penahanan speedboat, pihak tergugat yakni Bea Cukai Tarakan diperintahkan untuk mengembalikan barang bukti tersebut kepada pemiliknya.

Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Tarakan pada Selasa, 20 Juni 2023 kemarin yang mana majelis mengabulkan sebagian tuntutan dari penggugat.

Saat dikonfirmasi, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tarakan, Kadri Ansyari mengungkapkan pihaknya menghormati keputusan majelis dalam sidang prapid ini. Selanjutnya, Bea Cukai Tarakan akan segera melakukan eksekusi setelah menerima salinan putusan dari panitera.

Baca Juga :  Ombudsman Angkat Bicara Wacana Pusat Pemerintahan Tarakan Pindah ke Wilayah Utara

“Tidak ada upaya banding. Sikap resmi kita seperti itu,” ungkapnya, Jumat (23/6/2023).

Saat ini, kondisi speedboat tersebut setelah ditahan 6 bulan lamanya juga masih dalam kondisi yang utuh. Hanya saja karena tak beroperasi, kemungkinan terdapat beberapa bagian yang butuh peremajaan. Speedboat bertuliskan SB Pot itu juga masih terparkir di dermaga Pelabuhan Malundung.

“Sebenarnya penindakan kita juga sudah sesuai. Tapi kan kembali lagi ke masyarakat berhak juga melakukan pra peradilan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Sambut Ramadan, Muhammadiyah Tarakan Gelar Tarhib Penguatan Spiritual Umat

Status SB Pot pun juga diketahui sudah beralih menjadi barang milik negara (BMN). Untuk eksekusinya, dikatakan Kadri akan ada tahapan-tahapan guna membebaskan BMN itu. Salah satunya berdasarkan putusan Pengadilan, BMN dapat dicabut dan dikembalikan ke yang bersangkutan.

Lebih jauh dikatakan Kadri pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. Sehingga nantinya jika salinan telah diterima pihaknya akan mengusulkan hal tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Dalam hal ini ke KPKNL ya. Belum kita lelang, karena kan kalau BMN terus tidak di prapid kan bisa jadi nantinya dimusnahkan, diserahkan ke instansi yang membutuhkan atau dilelang,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Depan Ruko Slamet Riyadi

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim mengetok palu putusan prapid yang dilayangkan oleh pemilik speedboat atas penahanan speedboat tersebut. Penahanan speedboat ini merupakan buntut dari pengungkapan ballpress tanpa tuan yang kandas di belakang hotel Ramayana. Adapun putusannya, majelis mengabulkan sebagian permohonan yakni meminta tergugat untuk mengembalikan speedboat milik tergugat. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *