benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Sempat ditemukannya sapi ilegal yang masuk di Kota Tarakan, namun berhasil diamankan oleh pihak Balai Karantina Pertanian di Kota Tarakan beberapa waktu lalu. Kini masih diwaspadai oleh pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Pasalnya, dari laporan yang diterima oleh pihak DPKP Kaltara, ternyata masih ada peternak yang masih mencoba menyeludupkan sapi tanpa dilengkapi dengan surat dokumen kesehatan atau secara ilegal.
Saat dikonfirmasi Kepala DPKP Kaltara, Heri Rudiyono melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DPKP, Muhammad Rais Kahar mengatakan, kalau pihaknya masih mewaspadai adanya sapi ilegal yang masuk di Kaltara berdasarkan informasi yang didapatkan di lapangan.
“Beberapa titik yang kita curigai itu ada di Kota Tarakan tepatnya di sungai-sungai kecil dekat Bandara Kota Tarakan dan jalur-jalur darat tepatnya di Jalan Trans Kaltimtara,” kata Rais pada Senin, 19 Juni 2023.
Ia menerangkan guna mencegah adanya sapi-sapi yang masuk secara ilegal ke wilayah Kaltara, pihaknya akan berkoordinasi kepada beberapa OPD terkait untuk dibuatkannya pos khusus untuk menjaga dan mencegah adanya sapi ilegal yang masuk ke Kaltara.
“Artinya kita sangat serius menanggapi hal ini, karena bagaimanapun juga sapi yang masuk tanpa disertai dokumen kesehatan tentunya sangat berbahaya karena tidak dapat dipertanggungjawabkan kesehatannya. Makanya pos khusus akan kita segera buat,” jelasnya.
Adanya kejadian seperti ini tentunya sangat disayangkan oleh DPKP Kaltara. Pasalnya, menurut Rais selama ini pihaknya sudah berupaya untuk membantu peternak agar mudah mendapatkan surat dokumen kesehatan hewan ternak.
“Tidak ada yang sulit dalam mengurus dokumen ini, karena setiap hari kita berkoordinasi dengan pihak PTSP terkait dokumen peternak yang masuk untuk segera kita urus mendapatkan dokumen kesehatan. Makanya kita sangat menyayangkan sikap peternak nakal ini,” imbuhnya.
Lalu ia juga memperingati para peternak agar tidak sekali-sekali mencoba memasukkan sapi secara ilegal ke Kaltara, mengingat hal itu merupakan pelanggaran hukum dan bisa diancam pidana.
“Ancaman dengan hingga Rp. 1,5 miliar dan kurungan penjara hingga 1,5 tahun penjara. Jadi kita sangat tegas terkait pelanggaran ini,” pungkasnya.(adv)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli