Hingga Juni BPJAMSOSTEK Tarakan Bayar Klaim Rp 49,9 Miliar

Tarakan – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Wahyu Diannur menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp. 49,9 miliar hingga 20 Juni 2023, Rabu (21/06).

“Hingga 20 Juni 2023, Kantor cabang tarakan telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak 4.763 kasus,” ujar Wahyu saat ditemui, Rabu Pagi.

Adapun rincian kasus klaim yaitu klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 4.137 kasus sebesar Rp39,8 miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 87 kasus sebesar Rp 965 Juta, Jaminan Kematian (JKM) 81 kasus sebesar Rp2,7 miliar, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 395 kasus sebesar Rp6,2 miliar.
“Hingga bulan Juni klaim yang paling mendominasi adalah Jaminan Hari Tua, dimana peserta langsung bisa klaim JHTnya dengan  masa tunggu satu bulan sejak peserta non-aktif kepesertaanya,” Jelasnya.

Baca Juga :  PKK Pusat Akui Produk Khas Kaltara Berkualitas dan Potensi Ekonomis

Jika melihat dari rincian kasus klaim tingkat kecelakaan kerja sangat tinggi yaitu 395 kasus, ini menunjukkan bahwa resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja.

Sesuai dengan UU RI NO 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan khususnya pekerja di sektor Jasa Konstruksi.

Baca Juga :  Jokowi Sebut Dampak TikTok Shop Buat UMKM Hingga Pasar Anjlok

Wahyu menghimbau agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas, dan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan.

Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. “Harapan kami seluruh tenaga kerja di wilayah kalimantan utara menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Wahyu menambahkan sesuai dengan undang-undang No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sampai saat ini Kantor Cabang Tarakan sudah melayani 63 kasus yaitu sebesar Rp.103 juta,” ucapnya.

Baca Juga :  Manfaat Pengerukan Sungai Selor Mulai Dirasakan PDAM

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *