Digugat, Bea Cukai Tarakan Sebut Speedboat yang Ditahan Terbukti Bawa Ballpress

benuanta.co.id, Tarakan – Sidang lanjutan pra peradilan (prapid) dengan tergugat Bea Cukai Tarakan kembali digelar pada Rabu, 14 Juni 2023. Agenda sidang prapid ini ialah replik dari penggugat atas tanggapan tergugat atas gugatan yang dilayangkan. Lalu dilanjutkan dengan deplik atau jawaban dari tergugat atas replik penggungat.

Diberitakan sebelumnya, sidang prapid ini dilakukan atas penahanan speedboat dari penggugat oleh Bea Cukai Tarakan sebagai pihak yang digugat. Penasehat Hukum pemilik speedboat, Marihot GT Sihombing mengungkapkan sidang yang dilanjutkan masih membahas terkait eksepsi serta beberapa bantahan terhadap permohonan yang diajukan.

Pada sidang selanjutnya juga telah diagendakan pembuktian oleh kedua belah pihak. Marihot membeberkan pihaknya akan menyampaikan pembuktian surat pada agenda sidang selanjutnya yang digelar Kamis, 15 Juni 2023.

“Kita sudah menyiapkan beberapa dokumen yang berkaitan dengan dalil pemohon dalam petitumnya. Seperti bukti kepemilikan kapal dan surat perjanjian kerjasama pemilik speedboat dengan pihak jasa pengiriman barang,” bebernya, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga :  Perkara TPPO Masih Bergulir di Polres Tarakan

Pembuktian surat tersebut, menurutnya sebagai data dan fakta yang akan menguraikan jumlah kerugian selama penahanan speedboat milik kliennya. Tak hanya pembuktian berupa surat, pihaknya juga berencana akan menghadirkan dua saksi.

“Saksi yang akan dihadirkan yang mengetahui pasti pemilik speedboat SB Pot dan mengetahui aktivitas speedboat tersebut. Saksi yang kita hadirkan itu mungkin bisa lebih dan tidak mungkin kurang. Pemeriksaan saksi itu nanti di hari Jumat,” ucapnya dia.

Terpisah, pihak tergugat yakni Bea Cukai Tarakan mengungkapkan diamankannya speedboat SB. Pot ini lantaran kandas dan mengangkut 17 koli ballpress. Saat itu, juga tak ada satupun Anak Buah Kapal (ABK) berada di lokasi. Pihaknya pun akan tetap mengikuti proses persidangan prapid ini hingga putusan nanti.

Baca Juga :  20 Tahun Tak Diurus, Pj Wali Kota Tarakan Tinjau Drainase dan Trotoar Rusak di Yos Sudarso

Berita Terkait : 

“Barang bukti ballpressnya itu kita sudah musnahkan. Ya kita tetap saja ikuti proses persidangan yang saat ini masih berjalan,” tukas Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tarakan, Tria Restu Yogaswara.

Lebih jauh dikatakan Yoga, pemilik SB Pot memang sudah beberapa kali mendatangi Bea Cukai Tarakan sejak Januari 2023 lalu. Pihaknya pun meminta bukti kepemilikan speedboat yang saat itu pemilik dinilai tak dapat membuktikan surat asli kepemilikan SB. Pot. Pada sidang prapid ini pihak Bea Cukai Tarakan juga telah membentuk tim hukum yang terdiri dari Kanwil dan pusat. Pihaknya juga berencana akan menghadirkan saksi jika diperlukan.

“Di sidang replik dan duplik terkait dengan pernyataan-pernyataan mereka. Ke depan, kalau diperlukan menghadirkan saksi maka akan kami hadirkan,” tambah Yoga.

Baca Juga :  Ramp Check 9 Armada Laut, Temukan Jaket Pelampung Tak Layak hingga Apar Kedaluwarsa

Dalam menjalankan penindakan hukum, pihaknya selalu beracuan dengan aturan perundang-undangan berserta turunannya. Pun dengan penahanan barang bukti masih dalam kewenangan administratif kepabeanan.

“Baik itu undang-undang, aturan pemerintah, peraturan menteri keuangan hingga peraturan Dirjen itu yang kami jadikan acuan dalam kasus ini,” tandas dia.

Menilik kasus penahanan speedboat ini, ditengarai oleh kandasnya SB. Pot di dermaga belakang Ramayana Kelurahan Sebengkok pada 10 Januari 2023 lalu. Saat itu, personel Bea Cukai Tarakan yang juga mendapati informasi adanya pengiriman pakaian bekas ilegal langsung menuju tempat kejadian dan benar saja SB. Pot kandas tanpa awak kapal sehingga turut diamankan sebagai barang bukti. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *