Sempat Kejar-kejaran di Laut, Kaki Pelaku Pencurian Dihadiahi Timah Panas

benuanta.co.id, Nunukan – Demi hidup foya-foya, dua sekawan ini nekat hunting keliling rumah warga mencuri sejumlah Handphone (HP). Aksi tak terpuji yang dilakukan H (31) dan M (29) berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan.

Dua sekawan ini diketahui sehari-harinya bekerja sebagai penjemur rumput laut di Jalan Lingkar, Kecamatan Nunukan Selatan. Bahkan salah satu pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa yang mendekam di Lapas Nunukan pada 2021 silam.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2003 votes

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan, Ipda Disco Barasa mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap setalah adanya laporan dari masyarakat yang merupakan korban dari aksi panjang kedua pelaku pada Ahad (28/5/2023) lalu.

“Dari keterangan korban pada Sabtu (27/5/) ia pulang dari tempat jualannya di Jalan Teuku Umar, setibanya di rumah korban H saat itu menyimpan uang Rp 3,4 juta dan 3 unti HP-nya di dalam meja kamarnya lalu tidur,” kata Barasa kepada awak media, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga :  Lima Unit Motor Ikut Tenggelam Hanya Satu Dapat Dievakuasi

Saat bangun keesokan harinya, korban terkejut melihat pintu kamar serta lacinya telah terbuka dan mendapati uang tunai dan 3 HP senilai Rp 8,8 juta telah raib. Barasa menerangkan, dari hasil penyelidikan personel Unit Reskrim Polsek Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah membeli satu unit handphone merk Poco X5 dari seseorang yang mencurigakan dan diduga barang tersebut merupakan hasil curian.

Diungkapkannya, dengan bukti petunjuk tersebut didapati ciri-ciri terduga pelaku, mengarah pada seseorang berinisial H berbadan tegap tinggi yang diketahui merupakan residivis atas kasus yang sama. Personel kemudian melakukan penyelidikan, di Jalan Lingkar yang mana berdasarkan informasi diketahui merupakan tempat kerja kedua pelaku.

“Jadi saat itu, kami personel 3 orang dan 1 orang yang merupakan pembeli HP tersebut ikut, sehingga ia yang langsung menunjukkan si pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ribuan Botol Minyak Kemiri Asal Indonesia Gagal Diselundupkan ke Malaysia

Saat akan diamankan, pelaku H langsung melarikan diri dengan cara melompat ke laut dan menaiki perahu masyarakat yang berlabuh di pinggir laut di Jalan Lingkar tersebut. Bahkan, diakui Barasa, pihaknya kemudian melakukan pengejaran dengan menggunakan perahu nelayan milik warga yang melintas dan melakukan kejar-kejaran terhadap H.

“Setalah kita kejar, pelaku H ini melompat dan kembali berenang menuju daratan. Lantaran terus memberikan perlawanan saat kita sudah keluarkan tembakkan peringatkan, kaki kiri pelaku HP terpaksa kami berikan tembakan terukur guna melumpuhkan yang bersangkutan agar tidak melarikan diri,” jelasnya.

Sedangkan untuk pelaku M sendiri berhasil diamankan oleh warga yang membeli ponsel tersebut saat Unti Reskrim berusaha mengamankan H. Barasa menerangkan, dari hasil  interogasi kedua pelaku mengungkapkan jika dalam menjalankan aksinya itu dengan cara hunting sepanjang jalan menggunakan sepeda motor untuk memantau terlebih dahulu suasana rumah yang akan menjadi target tangan panjang mereka.

Baca Juga :  Ditinggal Melaut, Rumah Darwin Ludes Terbakar

Sementara modus operandi kedua pelaku, dibeberkan Barasa yakni pelaku saat itu hendak berjalan pulang menuju rumahnya melewati rumah korban yang berada di Jalan P. Antasari Kelurahan Selisun. Namun, pada saat itu pelaku H melihat pintu rumah korban terbuka yang membuat pelaku berniat masuk ke dalam rumah korban.

“Jadi saat pelaku ini masuk kedalam rumah korban, seluruh penghuni rumah sedang tertidur lelap sehingga pelaku leluasa untuk mengambil uang dan dua unit ponsel milik korban. Sedangkan teman satunya yakni M berperan membonceng si H dan menunggu di luar rumah korban, untuk hasil kejahatan keduanya dipakai untuk foya-foya judi slot,” bebernya.

Barasa menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut dan disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3-e KUHP Subsider 480 ayat 1 KUHP. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *